Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi melarang kegiatan sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan tahun 2026. Keputusan ini diambil untuk mencegah potensi gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, dan kebisingan yang kerap timbul dari aktivitas tersebut.
Imbauan untuk Warga
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menyampaikan imbauan ini dalam sebuah jumpa pers di Balai Kota Depok pada Rabu (18/2/2026). Ia secara tegas meminta seluruh warga Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road.
“Pada seluruh warga masyarakat Kota Depok untuk tidak melaksanakan kegiatan sahur on the road yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, kemacetan lalu lintas, kebisingan, maupun tindakan-tindakan lainnya yang meresahkan masyarakat,” ujar Chandra.
Pemkot Depok mengarahkan agar kegiatan sahur dilakukan di lingkungan masing-masing, seperti di rumah, masjid, musala, atau lokasi lain yang telah mendapat izin resmi. Bagi komunitas atau kelompok masyarakat yang ingin menggelar kegiatan sosial selama Ramadan, diimbau untuk memprioritaskan kegiatan yang berdampak positif.
“Seperti pembagian makanan sahur atau bantuan sosial dengan tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Pengawasan dan Penindakan
Chandra juga mengimbau para orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Aparat wilayah, bersama dengan TNI dan Polri, akan dikerahkan untuk melakukan pengawasan dan penertiban.
“Aparatur wilayah bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.
Pihak kepolisian dan Satpol PP akan bertindak tegas terhadap iring-iringan atau arak-arakan sahur on the road. Chandra meminta masyarakat untuk tidak marah apabila kegiatan tersebut dihentikan atau dibubarkan oleh aparat keamanan.
“Jadi nanti kalau ada iring-iringan, arak-arakan sahur on the road jangan marah kalau diberhentiin, dibubarkan oleh pihak kepolisian maupun Satpol PP. Jadi nanti kalau ada arak-arakan, sahur on the road jangan marah, jangan tersinggung, jangan komplain kalau diberhentikan oleh aparat keamanan, baik dari pihak kepolisian, dari TNI juga, dan Satpol PP kita, karena ini kita sudah mengeluarkan imbauan seperti ini,” jelasnya.





