— Seorang pedagang lontong sayur di Desa Kebolampang, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati, menjadi sorotan setelah beredar video yang memperlihatkan dirinya ditagih pajak sebesar Rp 840 ribu.

Pemerintah Kabupaten Pati kemudian angkat bicara untuk memberi penjelasan atas kejadian tersebut.

Kabar mengenai pedagang lontong sayur kena pajak mencapai Rp 840 ribu ramai beredar di media sosial. Pada unggahan itu memperlihatkan adanya pedagang yang kaget karena ditarik pajak mencapai Rp 840 ribu.

“Warung lontong sayur kena pajak Rp 840 ribu, diberikan bukti pembayaran dari Kabupaten Pati,” tulisnya.

Pedagang yang muncul dalam video itu bernama Maryati, warga Desa Kebolampang, Kecamatan Winong. Maryati menempati lahan lambiran sungai milik Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati.

Luasan lahan yang ditempati tercatat 28 meter persegi. Dari luas itu muncul tagihan pajak sebesar Rp 840 ribu.

“Pajak warung ini kena Rp 840 ribu. Jadi hitungan warung ini 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu per meter. Jadi Rp 280 ribu kali tiga ketemunya Rp 840 ribu,” jelas perekam video dalam unggahan itu.

Dalam video dijelaskan perhitungan pajak yang mencapai Rp 840 ribu. “Warung ini kemarin diukur seperti ini ada parkir tempat naruh motor dengan panjang 7 meter terus ke belakang 4 meter. Itu tidak pada saluran air tapi tanah ikut pada PU. Jadi ketemu 28 meter per segi kali 10 ribu,” terang dia.

Menurut narasi dalam video, petugas pajak dari PU telah datang ke lokasi sekitar satu bulan sebelumnya. Saat itu, petugas meminta penggantian materai sebesar Rp 50 ribu.

“Satu bulan yang lalu ada petugas yang datang, kasih tahu kalau kita daftar untuk PU. Kita tanda tangan, waktu itu kita dimintai ganti materai Rp 50 ribu,” ujarnya.

“Selang sebulan orang-orang dari PU datang dan minta uang Rp 840 ribu,” lanjut dia.

Maryati mengaku kaget menerima tagihan tersebut dan mengatakan belum pernah mengalami penarikan serupa sebelumnya.

“Aku kaget, lah biasanya nggak ada tarikan seperti itu, kok langsung ada tariknya segitu,” kata Maryati dalam bahasa Jawa di video itu.

Penjelasan Pemerintah Daerah

Plt Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Pati, Widyotomo Kusdiyanto, menyatakan pihaknya telah menerima kabar viral terkait video tersebut.

Widyotomo menjelaskan Maryati telah memiliki izin menempati tanah lambiran irigasi milik Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pati.

“Bahwa yang diviralkan sebetulnya atas nama Bu Maryati ada izinnya. Jadi begini, retribusi muncul karena yang bersangkutan mengajukan izin pemakaian tempat di lambiran irigasi milik PU,” jelasnya saat ditemui wartawan di kantornya.

Ia menyebut ada aturan dan tarif yang mengatur pungutan bagi pemakai tanah lambiran irigasi, merujuk pada peraturan daerah nomor 1 tahun 2024.

“Di situ dikuitansi 28 meter persegi dikali Rp 10 ribu. Kan ketemu Rp 280 ribu setiap tahun. Karena izin ini berlaku 3 tahun, berarti Rp 280 ribu dikali 3 ketemunya Rp 840 ribu,” jelasnya.

Widyotomo menambahkan petugas melakukan penarikan untuk periode tiga tahun sekaligus. Menurutnya, persepsi bahwa biaya itu mahal muncul karena tagihan mencakup durasi tiga tahun.

“Memang petugas ke sana, bersangkutan minta dibayar 3 tahun, jadi ya kita layani. Ada penonton kok mahal sekali, padahal itu berlaku sampai 3 tahun,” jelasnya.

Baca selengkapnya di sini.