Berita

Pemkab Bogor Hentikan Pengolahan Sampah Tangsel di Cileungsi Akibat Izin Bermasalah

Advertisement

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan pemrosesan sampah domestik yang berasal dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Kecamatan Cileungsi. Sampah yang dikelola oleh pihak swasta ini dihentikan karena aktivitasnya dinilai belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

Alasan Penghentian

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyatakan bahwa penghentian ini merupakan upaya perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. “Penghentian ini dilakukan menyusul ditemukannya aktivitas pengolahan sampah yang belum sesuai dengan perizinan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan, serta sebagai langkah perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Rudy dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Setiap hari, volume sampah yang dikirim dari Tangsel ke Cileungsi mencapai sekitar 200 ton. Sebelum keputusan penghentian diambil, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor telah melakukan pengecekan menyeluruh.

Pengecekan Perizinan dan Lingkungan

Pengecekan tersebut meliputi aspek perizinan usaha, dampak lingkungan, serta persetujuan dari masyarakat sekitar. Kepala DLH Kabupaten Bogor, Tengku Mulya, menjelaskan bahwa perusahaan swasta tersebut memang memiliki izin usaha untuk beberapa bidang, termasuk industri kertas tisu, industri barang dari kertas dan papan kertas, real estate, serta pengoperasian insinerator untuk mengolah limbah industrinya sendiri.

Advertisement

Namun, aktivitas pengolahan sampah domestik dari luar perusahaan dianggap sebagai kegiatan baru yang tidak tercakup dalam izin usaha maupun persetujuan lingkungan yang sudah ada. “Kegiatan pengolahan sampah domestik merupakan aktivitas berbeda dan belum berizin. Oleh karena itu, Pemkab Bogor secara bersama-sama menghentikan sementara aktivitas tersebut,” tegas Tengku Mulya.

Tanggapan Pemkot Tangsel

Sebelumnya, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, telah memastikan bahwa sampah di wilayahnya tidak dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik pemerintah daerah di Cileungsi, melainkan dikelola oleh perusahaan swasta.

“Iya, betul (dikelola pabrik kertas bukan dibuang ke TPA),” kata Benyamin kepada wartawan pada Sabtu (10/1/2026). Ia menjelaskan bahwa kerja sama pengelolaan sampah di Cileungsi dilakukan langsung antara Pemkot Tangsel dan pihak swasta, yang diklaim telah memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) dan izin lainnya. “Di Cileungsi itu perusahaan swasta (pabrik kertas) yang sudah punya amdal dan izin lainnya. Jadi hubungannya pemkot dengan swasta,” ujarnya.

Advertisement