Berita7 — JAKARTA – Kebijakan pemotongan tarif sebesar 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2024. Namun, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah aplikator yang belum sepenuhnya mematuhi aturan tersebut dan perlu didisiplinkan.
Prasetyo menyampaikan hal ini usai pertemuan dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (23/7/2026). Ia menegaskan bahwa perintah Presiden Prabowo Subianto mengenai pembagian tarif riil di lapangan, yaitu 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, sudah diterapkan.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan. Jadi teman-teman Koalisi Ojol Nasional tadi juga menyampaikan bahwa per 1 Juli itu diterapkan,” ujar Prasetyo.
Meskipun aturan tersebut telah berjalan, Prasetyo mengakui adanya beberapa aplikator yang belum tertib. Ia memastikan pemerintah akan mengambil tindakan untuk mendisiplinkan mereka. “Meskipun memang ada beberapa teman-teman aplikator yang perlu kita tertibkan kedisiplinannya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prasetyo menambahkan bahwa masih ada beberapa aspek dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan yang memerlukan penyempurnaan. “Ya tadi, yang sudah saya sampaikan, sudah berlaku selama ini meskipun belum ada perpresnya. Tapi masih ada beberapa yang apa namanya realisasi di lapangan itu perlu diperbaiki, perlu disempurnakan,” pungkasnya.
Ikuti Berita7
