— Pemerintah tengah merampungkan regulasi untuk mengimplementasikan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menurunkan beban cicilan sehingga lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyatakan skema tenor panjang merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto guna memperluas akses pembiayaan perumahan dengan cicilan lebih ringan.

Pembahasan Antarlembaga

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengatakan rancangan kebijakan telah dibahas bersama Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Ara, seluruh pihak memberikan dukungan terhadap rencana penerapan tenor KPR hingga 40 tahun, namun masih ada sejumlah regulasi yang harus diselesaikan sebagai dasar pelaksanaan.

Proyeksi Cicilan Dan Kepentingan Industri

Ara menuturkan dengan tenor yang lebih panjang, cicilan diproyeksikan turun, bahkan bisa berada di bawah Rp 1 juta per bulan. “Kalau tenor 40 tahun itu kan memang tujuan baik dan mulia dari Presiden Prabowo, satu aja tujuannya supaya rakyat lebih mudah, nyicilnya lebih murah,” kata Maruarar di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Ia berharap proses penyusunan regulasi dapat segera rampung sehingga kebijakan bisa diterapkan. Ara menegaskan pemerintah akan mempelajari regulasi untuk mendapatkan hasil terbaik.

Perlindungan Stabilitas Keuangan

Pemerintah menegaskan bahwa implementasi KPR tenor 40 tahun harus menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri perbankan sebagai penyalur pembiayaan.

Selain menyetujui perpanjangan tenor KPR, pemerintah memutuskan mempertahankan suku bunga KPR rumah subsidi tapak sebesar 5% meskipun suku bunga acuan Bank Indonesia mengalami kenaikan.