Berita

Pemerintah Lanjut Susun RPP Polisi Isi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Advertisement

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah akan tetap melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif. Keputusan ini diambil menyusul penolakan gugatan uji materi terhadap ketentuan tersebut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK dan Implikasinya

Mahkamah Konstitusi pada Senin (19/1/2026) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan ini menguatkan bahwa anggota Polri aktif dapat mengisi jabatan sipil sepanjang berkaitan dengan tugas kepolisian.

“Karena permohonan ditolak, maka seluruh norma yang diuji dinyatakan tetap berlaku. Artinya, ketentuan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh perwira Polri aktif, sepanjang berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, masih sah secara hukum,” ujar Yusril kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Meskipun MK menyarankan agar pengaturan penempatan anggota Polri di jabatan sipil diatur melalui undang-undang, Yusril menegaskan bahwa pertimbangan tersebut tidak mengubah diktum putusan. “Pandangan MK tersebut kami pahami sebagai anjuran atau rekomendasi konstitusional, bukan sebagai larangan. Selama norma undang-undangnya masih berlaku, pemerintah memiliki dasar hukum untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.

Penyusunan RPP Tetap Berjalan

Yusril menjelaskan bahwa penyusunan RPP ini penting sebagai solusi sementara, mengingat revisi Undang-Undang Polri maupun Undang-Undang ASN masih memerlukan waktu. Ia menanggapi pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta penghentian penyusunan RPP, dengan menyatakan bahwa hal tersebut merupakan pendapat personal dan belum menjadi sikap resmi DPR.

“Sikap DPR baru dapat dikatakan resmi apabila diputuskan dalam forum paripurna. Karena itu, pemerintah tetap melanjutkan penyusunan RPP ini,” tegasnya.

Advertisement

Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa revisi Undang-Undang Polri telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026, namun revisi Undang-Undang ASN belum menjadi agenda. Padahal, UU ASN secara eksplisit membuka ruang pengisian jabatan tertentu oleh unsur TNI dan Polri. “Jika hanya Undang-Undang Polri yang direvisi sementara Undang-Undang ASN tidak, maka ketentuan dalam UU ASN tetap memungkinkan penempatan anggota Polri di jabatan non-kepolisian. Karena itu, RPP ini diperlukan untuk menata dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Target Penyelesaian RPP

Saat ini, penyusunan RPP dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas, melibatkan Kementerian PANRB dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah menargetkan RPP ini dapat diselesaikan dan diterbitkan pada akhir Januari 2026.

Pertimbangan MK

Dalam putusannya, MK menekankan pentingnya undang-undang yang mengatur secara spesifik ketentuan anggota Polri mengisi jabatan sipil untuk menghilangkan multitafsir. Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menyatakan bahwa meskipun UU Polri mengatur hal tersebut, aturan itu belum memuat jabatan dan instansi mana saja yang bisa ditempati anggota Polri aktif.

“Meskipun demikian, menurut Mahkamah, ketiadaan penjelasan dan pengaturan dalam Undang-Undang 2/2002 terkait instansi mana saja yang memiliki sangkut paut dengan kepolisian menyebabkan pengisian jabatan ASN tertentu oleh anggota Kepolisian aktif tidak memiliki dasar hukum,” jelas Ridwan.

MK juga menilai aturan di Pasal 19 UU ASN belum mengatur secara rinci instansi pusat atau jabatan ASN tertentu yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dan anggota Polri, sehingga memerintahkan adanya norma baru dalam undang-undang untuk memberikan kepastian hukum.

Advertisement