Pemeriksaan terhadap dokter sekaligus selebgram, dr Richard Lee, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terpaksa ditunda. Hal ini dikarenakan Richard Lee mengeluhkan kondisi kesehatannya saat pemeriksaan berlangsung. Penyidik menjadwalkan kelanjutan pemeriksaan pada Senin, 19 Januari 2026.
Pemeriksaan Lanjutan Dijadwalkan Pekan Depan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penundaan tersebut. “Pemeriksaan terhadap dokter saudara inisial RL akan dijadwalkan tanggal 19 Januari 2026. Untuk waktunya nanti akan dikonfirmasi, akan diberikan informasi lebih lanjut jam berapa,” ujar Reonald kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026).
Richard Lee menjalani pemeriksaan tanpa surat panggilan karena merupakan kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya yang digelar pada Rabu (7/1). Penyidik berencana mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadapnya.
“Masih melanjutkan pertanyaan ke-74-85 karena kemarin baru sampai ke pertanyaan 73. Apa itu pertanyaannya? nanti setelah tuntas semua pertanyaan itu diberikan, karena nanti akan ada pertanyaan-pertanyaan pengembangan, biasanya ada pertanyaan pengembangan sesuai dengan jawaban yang diberikan oleh dr dengan inisial RL,” jelas Reonald.
Richard Lee Jadi Tersangka Sejak Desember 2025
Seperti diketahui, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh Kombes Reonald Simanjuntak.
Richard Lee dilaporkan oleh ‘dokter detektif’ (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan polisi LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. “Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL,” kata Reonald kepada wartawan pada Selasa (6/1).
Sebelumnya, sempat beredar video momen Richard Lee diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.






