CILEGON – Polisi berhasil menangkap HA (30), pelaku tunggal yang diduga membunuh anak politikus PKS di Cilegon, Banten. Sejumlah fakta baru terungkap terkait motif dan kronologi kejadian yang merenggut nyawa bocah berusia 9 tahun tersebut.
Motif Ekonomi dan Kerugian Main Kripto
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, menyatakan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah ekonomi. Pelaku, HA, mengalami kerugian besar saat bermain mata uang kripto (kripto).
“Yang bersangkutan melakukan aksinya, motif ekonomi,” ujar Kombes Dian Setyawan di Polres Cilegon, Senin (5/1/2026). Ia menjelaskan HA memulai dengan modal Rp 400 juta dari tabungan bersama istrinya, yang sempat berkembang menjadi Rp 4 miliar. Namun, pelaku diduga belum puas dan terus bermain kripto hingga mengalami kerugian.
Untuk menutupi kerugiannya, HA meminjam uang dari bank sebesar Rp 700 juta, dari koperasi tempatnya bekerja Rp 70 juta, dan dari pinjaman online (pinjol) Rp 50 juta. Kegagalan dalam investasi kripto ini mendorongnya melakukan tindak pidana.
Kanker Stadium 3 dan Himpitan Ekonomi
Selain masalah finansial dari investasi kripto, polisi juga menemukan rekam medis pada ponsel pelaku yang menunjukkan HA menderita kanker stadium 3 sejak tahun 2020. Ia rutin menjalani pengobatan dan kontrol dokter.
“Yang bersangkutan rutin tiap minggu melaksanakan pengobatan rutin maupun kontrol dokter dengan pengobatan kemoterapi di rumah sakit S di daerah semanggi. Karena himpitan ekonomi inilah mendorong yang bersangkutan untuk melakukan tindak pidana ini,” kata Kombes Dian Setyawan.
Modus Operandi: Memilih Rumah Secara Acak
HA diduga melakukan aksinya seorang diri. Ia memilih rumah target secara acak dengan memencet bel berulang kali. Jika tidak ada respons, pelaku akan memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah.
“Pelaku ini adalah pelaku tunggal, kemudian melakukan pencurian di rumah yang jadi sasaran secara acak, modusnya adalah yang bersangkutan memencet bel. Memencet bel sampai dengan tiga kali sampai dengan empat kali, apabila tidak ada yang merespons dianggapnya itu adalah rumah kosong, sehingga yang bersangkutan akan meloncat pagar dan melakukan aksinya,” jelas Kombes Dian Setyawan.
Rumah politikus PKS Maman Suherman di perumahan BBS 3, Cilegon, menjadi lokasi pertama yang ditargetkan. Kejadian berlangsung sekitar pukul 13.17-13.42 WIB pada 16 Desember 2025, di tengah hujan lebat.
Kronologi Penyerangan dan Pencarian Brankas
Setelah berhasil masuk dengan mencongkel jendela kamar pembantu, pelaku menuju lantai satu dan melihat sebuah brankas besar yang pintunya terbuka. Namun, upaya membuka brankas gagal.
Pelaku kemudian naik ke lantai dua dan menemukan korban yang sedang bermain ponsel di kamar. HA sempat menanyakan keberadaan ayah korban dan kunci brankas.
“Korban main HP di atas kasur, selanjutnya korban menghampiri, pelaku sudah kasih kode untuk diam, selanjutnya sempat tanya, ‘Ayahmu di mana?’ Korban menjawab ‘Keluar’. ‘Tahu kunci brankas ditaruh di mana?’ Korban jawab ‘Tidak tahu, mungkin kakak yang tahu’, sambil nunjuk kamar kakak di lantai 2,” jelas Kombes Dian Setyawan.
Korban Melawan, Pelaku Menusuk
Korban kemudian dibawa ke balik lemari dan diikat. Saat berusaha melawan, korban ditusuk oleh pelaku.
“Pelaku langsung menusuk korban, korban teriak, semakin ditusuk, setelah penusukan yang bersangkutan langsung turun ke brankas tadi, ditemukan bekas darah baik dia atasnya ataupun di kunci kode,” jelas Kombes Dian Setyawan.
Polisi Bantah Keterlibatan Keluarga
Kombes Dian Setyawan membantah informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan keluarga dalam kasus ini. Ia menegaskan HA melakukan aksi di tiga lokasi berbeda.
“Kemudian, yang menjadi pertanyaan netizen juga kenapa pelaku di TKP 3 bisa jadi pelaku di TKP 1, itu sudah patah dengan bukti secara ilmiah itu pada pisau di TKP 3 masih ada darah yang mengandung DNA milik korban A, (usia) 9 tahun pada TKP 1,” ujarnya.
“Ini menjawab pertanyaan dari netizen yang selama ini asumsinya ini karena dendam keluarga, ada keterlibatan dalam keluarga atau karyawan itu patah semua. Ini tindak pidana murni tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga juga menegaskan, “Keterkaitan orang yang bekerja di rumah bapak M itu sudah terbantahkan bahwa tidak ada kaitannya.”
Bukti CCTV Tetangga dan DNA di Pisau
Pihak kepolisian menguatkan bukti dengan rekaman CCTV dari tetangga rumah korban. Dalam rekaman tersebut, pelaku terekam masuk ke rumah mewah tersebut pada pukul 13.17 WIB dan keluar pukul 13.42 WIB.
Pelaku teridentifikasi menggunakan motor Honda Beat tanpa nomor polisi berwarna biru hitam, helm biru, jaket hitam, sepatu safety, dan celana jeans.
Setelah membunuh A, HA melanjutkan aksinya ke dua rumah lainnya. Ia berhasil masuk ke TKP kedua dan kepergok saat beraksi di TKP ketiga.
Saat kepergok di TKP ketiga, pelaku sempat melompat dari lantai 2, melepaskan tas dan sepatunya, lalu bersembunyi di garasi mobil. Polisi yang datang ke lokasi mendapati ciri-ciri fisik pelaku pencurian sama dengan pelaku pembunuhan A.
Penggeledahan tas pelaku menemukan alat kejahatan, termasuk dua bilah pisau. Salah satu pisau tersebut ditemukan bercak darah yang identik dengan DNA korban A.
“Bahwa darah yang ada di pisau itu cocok dengan profil dan yang pada anak A umur 9 tahun,” ujar perwakilan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Kompol Irfan Rofik.
Kedua bukti kuat ini, CCTV dan pisau ber-DNA korban, membuat HA ditetapkan sebagai tersangka. Ia telah mengakui perbuatannya.
Pisau 24 Cm dan Luka Fatal Korban
Dua bilah pisau berukuran sekitar 24 cm disita dari HA. Salah satu pisau tersebut memiliki bercak darah korban.
Kepala Instalasi Forensik RSUD Cilegon, Baety Adhayati, menjelaskan korban mengalami luka tusuk di leher kiri yang memutus pembuluh nadi utama dan luka tusuk di dada kanan yang menembus paru-paru. Kedua luka ini menyebabkan pendarahan hebat dan menjadi penyebab kematian korban.
Pelaku Chat Istri Sebelum Beraksi
Kombes Dian Setyawan mengungkapkan bahwa HA sempat berkomunikasi dengan istrinya melalui pesan singkat sekitar 4 jam sebelum melakukan pembunuhan.
Dalam chat tersebut, pelaku curhat kepada istrinya akan melakukan tindak kriminal jika keadaannya semakin memburuk. Istrinya membalas dengan memohon ampun, “Astaghfirullah, Yang.”
Jerat Pasal dan Ancaman Hukuman
HA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pembunuhan yang didahului pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” kata Kombes Dian Setyawan.






