Malang – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda berinisial HMZ (17). Jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di aliran Sungai Kedung Winong, Desa Sukopuro, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang setelah sempat buron.
Pelaku Ditangkap di Tempat Persembunyian
Kapolres Malang Muhammad Taat Resdi menjelaskan bahwa penangkapan terduga pelaku dilakukan pada Sabtu malam. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang telah melakukan pengejaran secara intensif sejak identitas korban berhasil diungkap.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Sabtu malam di tempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang. Penangkapan ini hasil kerja keras tim gabungan yang melakukan pengejaran secara intensif sejak identitas korban terungkap,” kata Taat dalam keterangan resminya, Senin (23/2/2026).
Motif dan Pemeriksaan Intensif
Setelah berhasil diamankan, pelaku langsung dibawa ke Markas Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih terus mendalami motif di balik aksi keji tersebut, serta menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
“Proses pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mengungkap secara terang benderang peran pelaku, motif, serta rangkaian peristiwa yang terjadi,” tegas Taat.
Kronologi Penemuan Jasad Korban
Jasad korban HMZ pertama kali ditemukan oleh warga pada Selasa (17/2). Saat ditemukan, kondisi jasad korban sudah mulai membusuk dan ditemukan dalam posisi terikat di tepi sungai.





