Mandailing Natal – Yunus Saputra, terdakwa kasus pembunuhan dan pencabulan siswi berinisial DF (15) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Mandailing Natal. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta pidana mati.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan dibacakan pada Selasa (27/1/2026) setelah sebelumnya tuntutan pidana mati diajukan oleh JPU pada 13 Januari 2025. Majelis hakim menyatakan Yunus Saputra terbukti melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana pencabulan, namun tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan hakim yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Peristiwa tragis ini terjadi ketika korban DF sepulang dari latihan Paskibra di wilayah Madina.






