Berita

Pembunuh Anak Politikus PKS Cilegon Terancam Hukuman Seumur Hidup dengan KUHP Baru

Advertisement

Pelaku pembunuhan terhadap anak politikus PKS Cilegon, HA (31), kini terancam hukuman penjara seumur hidup. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Dian Setyawan, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 3 KUHP baru. Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 78C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujar Dian Setyawan pada Senin (5/1/2026).

Motif Pembunuhan dan Perlawanan Korban

Dian Setyawan menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang didahului oleh pencurian dengan pemberatan. Polisi juga membantah adanya keterlibatan keluarga dalam kasus ini.

“Ini tindak pidana murni, tindak pidana pembunuhan yang didahului tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tuturnya.

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena aksinya diketahui oleh korban. Anak berusia 9 tahun tersebut sempat melakukan perlawanan saat pelaku mencoba melakban dirinya. Perlawanan korban berupa tendangan ke area kemaluan dan lutut pelaku memicu tindakan penusukan berulang kali.

“Kenapa melakukan (penusukan) bertubi-tubi, pada saat anak ini mau dilakban, si korban anak ini melakukan perlawanan dengan menendang kemaluan pelaku dua kali, menendang lutut dan siku, itu yang mengakibatkan pelaku melakukan penusukan berkali-kali untuk memastikan korban tidak teriak,” jelas Dian.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah mewah politikus PKS Cilegon, Maman Suherman, di perumahan BBS 3, Cilegon, pada 16 Desember 2025. Bocah 9 tahun itu ditemukan tewas bersimbah darah di lantai satu rumah tersebut dengan 19 luka di tubuhnya, yang berasal dari senjata tajam dan benda tumpul.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan KUHAP baru, dapat disimak dalam video: Menkum Sebut UU KUHAP Berlaku 2 Januari 2026 Bareng KUHP.

Advertisement