Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus kebakaran lahan seluas 3 hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang tersangka berinisial AH alias Dayat ditangkap dengan dalih membakar sarang tawon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan adanya titik hotspot di Jalan Lama RT 002 RW 003 Dusun III Parit Panjang, Desa Teluk Lancar, pada Minggu (15/2) sekitar pukul 19.00 WIB. Tim Polres Bengkalis segera bergerak ke lokasi untuk melakukan pemadaman dan penyelidikan.
“Sesampainya di TKP Desa Teluk Lancar tim langsung berkoordinasi dengan kepala dusun setempat, dan benar bahwa ada titik api dari lahan di Jalan Lama, kemudian tim melakukan interogasi kepada kepala dusun bagaimana awal mula adanya titik api,” jelas Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar dalam keterangannya, Kamis (19/2/2026).
Hasil pengecekan di lahan milik H Miwardi tersebut menemukan bekas pembakaran. Polisi mengindikasikan lahan tersebut sengaja dibakar. “Bahwa banyak ditemukan tumpukan perunan dan bekas steking untuk menanam bibit sawit, kemudian tim membawa saksi-saksi yang mengetahui adanya kebakaran tersebut ke kantor Polres Bengkalis dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku pembakaran. “Hasil penyelidikan berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan saksi bahwa tersangka AH alias Dayat ada berkegiatan di lahan tersebut sebelum terjadinya kebakaran,” ujar AKBP Fahrian.
Dalih Mematikan Sarang Tawon
Tersangka AH alias Dayat kemudian diinterogasi dan mengakui telah membuat tumpukan perunan di semak belukar pada Kamis (12/2). Ia mengaku membakar tumpukan tersebut dengan tujuan mematikan sarang tawon.
“Alasannya bikin perunan untuk mematikan sarang tawon,” imbuhnya. Namun, api yang dibakar kemudian membesar dan meluas hingga membakar lahan seluas 3 hektare.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Saudara AH alias Dayat sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana kebakaran lahan,” ucap Kapolres Bengkalis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan satu bonggol bibit sawit yang terbakar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.






