Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dari Bali. Deportasi dilakukan karena CHK kedapatan membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung atau yang dikenal sebagai ‘Satpol PP line’. Garis tersebut terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
Deportasi Melalui Bandara Ngurah Rai
CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Senin malam, 26 Januari 2026. Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pada pukul 23.05 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menyatakan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. “Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali,” tegas Winarko, dilansir detikBali, Selasa (27/1/2026).
Pelanggaran Perda dan Pembatalan Izin Tinggal
Tindakan CHK dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pria yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ini dianggap tidak menghormati hukum di Indonesia, sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain dideportasi, Imigrasi Bali juga membatalkan ITAS milik CHK yang seharusnya masih berlaku hingga Agustus 2026. Nama CHK juga diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan (cekal) agar tidak dapat kembali masuk ke Indonesia.
Berawal dari Laporan Satpol PP
Proses penangkapan dan penindakan terhadap CHK berawal dari laporan Satpol PP Badung. Laporan tersebut kemudian direspons oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.






