Berita

Pelaku Mutilasi Sepupu di Tangerang Divonis Penjara Seumur Hidup

Advertisement

Tangerang – Kasus pembunuhan sadis yang melibatkan mutilasi jenazah di dalam freezer di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya menemui titik terang. Marcelino Rarun, pelaku mutilasi yang juga sepupu korban, Jefry Rarun, telah divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Vonis Penjara Seumur Hidup

Dalam sidang yang digelar pada 20 November 2025, PN Tangerang menyatakan Marcelino Rarun terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. “Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun dengan pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan PN Tangerang yang dikutip dari SIPP Tangerang, Senin (9/2/2026).

Pengadilan juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti berupa satu unit freezer, satu rantai besi, satu gembok, dan satu unit telepon genggam dimusnahkan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pelaku dengan pidana mati.

Awal Mula Penemuan Jasad Mutilasi

Kasus ini sempat menggemparkan warga di Perumahan Villa Regency 2, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada medio Maret 2025. Jefry Rarun, yang ternyata merupakan buronan kasus penipuan, ditemukan tewas termutilasi saat penyidik Polres Metro Jakarta Utara hendak melakukan penangkapan.

Pada Kamis malam, 13 Maret 2025, penyidik mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) yang ditempati Jefry Rarun. Namun, Jefry tidak berada di lokasi, hanya ada Marcelino Rarun. Kecurigaan muncul saat penyidik memeriksa isi freezer di dalam rumah tersebut. Freezer dalam keadaan digembok dan tidak tercolok listrik.

Marcelino beralasan bahwa isi freezer adalah ‘daging babi’. Namun, penolakannya untuk membuka freezer semakin menimbulkan kecurigaan. Polisi akhirnya membongkar paksa freezer tersebut dan menemukan jasad mutilasi yang terpotong menjadi delapan bagian.

Advertisement

Motif Pelaku Mutilasi Sepupu

Marcelino Rarun langsung ditangkap dan diinterogasi. Ia mengakui bahwa mayat mutilasi tersebut adalah sepupunya, Jefry Rarun. Pembunuhan terjadi pada Desember 2023.

Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono kepada wartawan pada Jumat, 21 Maret 2025, motif pembunuhan berawal ketika Jefry meminta Marcelino mencarikan mobil milik temannya yang dibawa kabur orang.

“Namun karena tersangka MR tidak dapat menemukan mobil tersebut, maka korban marah-marah kepada tersangka MR, sehingga membuat tersangka MR kesal kepada korban,” ujar Kombes Baktiar.

Awalnya, Marcelino membiarkan potongan jasad Jefry di kamar mandi. Lima hari kemudian, karena menimbulkan bau busuk, ia memutuskan menyimpannya dalam lemari pendingin. Marcelino kemudian membuang organ dalam korban ke sungai bersama pisau yang digunakan untuk menikam.

Jasad mutilasi tersebut sempat disimpan di bengkel milik korban sebelum akhirnya dipindahkan ke Perum Regency 2. Marcelino kemudian membeli freezer untuk menyimpan potongan tubuh korban. Jasad mutilasi tersimpan selama dua tahun hingga kasus ini terbongkar pada Maret 2025.

Advertisement