Berita7 — Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kedua pelaku tersebut berinisial D dan AM alias K.
Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah sepeda motor yang diduga digunakan pelaku tertinggal di lokasi percobaan pencurian. Pelaku kemudian berhasil diamankan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cibarusah.
Kasus ini terkait dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada tanggal 13 dan 18 Mei 2026. “Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi mengenai pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Cilangkara, Desa Cilangkara, serta Kampung Kandang Roda, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, pada 13 dan 18 Mei 2026,” ujar Augusman dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Awalnya, polisi menerima informasi mengenai percobaan pencurian sepeda motor. Saat mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh pelaku.
“Polisi kemudian mengidentifikasi kendaraan tersebut dan mengembangkan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, petugas memperoleh informasi mengenai dua orang yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut,” jelasnya.
Tim Opsnal Reskrim segera bergerak menuju Kampung Bedeng dan Kampung Gempol, Desa Ridogalih, setelah mengetahui keberadaan kedua terduga pelaku. D dan AM berhasil diamankan di kediaman masing-masing tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Serang Baru untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu kunci berbentuk T yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” katanya.
Augusman menegaskan bahwa polisi tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Pihaknya berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku kejahatan.
“Setiap informasi dan barang bukti yang ditemukan akan kami dalami untuk mengungkap perkara secara menyeluruh,” ucapnya.
Saat ini, penyidik tengah memeriksa saksi dan kedua terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum. Keduanya akan diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Polisi memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Jaga Jakarta, Jaga Bekasi dalam menindak kejahatan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat,” sambungnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.