Berita7 — Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pemancar siaran luar negeri berupa antena rotatable log periodic di Kantor Pusat Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Cimanggis, Depok. Salah satu tersangka adalah Kepala Bidang (Kabid) Teknik Media Baru (TMB) Siaran Luar Negeri RRI berinisial W.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, M Ihsan Pasamula, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 22 Juli 2026, setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. “Kami sampaikan bahwa pada hari ini, Rabu tanggal 22 Juli 2026, berdasarkan alat bukti yang kami peroleh, tim penyidik telah menetapkan dua orang tersangka,” ujar M Ihsan Pasamula dalam konferensi pers di Kejari Depok, Rabu (22/7/2026).
Tersangka kedua adalah Direktur PT Cantika Putri Mandiri berinisial M. Kasus ini bermula pada November 2021 ketika Pokja Pengadaan Barang dan Jasa RRI melakukan penunjukan langsung pengadaan antena rotatable log periodic oleh PT CPM. Hal ini menjadi sorotan karena PT CPM sebelumnya pernah mengikuti tender pengadaan barang serupa pada Juli 2021 namun dinyatakan tidak memenuhi syarat kualifikasi.
Pada 8 November 2021, tersangka W menunjuk PT CPM sebagai penyedia barang dan jasa. Dua hari kemudian, yakni 10 November 2021, W dan M menandatangani surat perjanjian nomor 1039/PPK/TMB-RRI/2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 26.397.800.000. Proyek ini memiliki jangka waktu pengerjaan dari 10 November 2021 hingga 9 Maret 2022.
Meskipun pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100%, progres pekerjaan faktual pada 31 Desember 2021 baru mencapai 1,79%. “Dalam pelaksanaannya, pembayaran pekerjaan sudah dibayarkan 100%. Padahal faktanya progres pekerjaan baru mencapai 1,79% di tanggal 31 Desember 2021,” jelas M Ihsan Pasamula.
Lebih lanjut, PT CPM diduga tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak dan terindikasi adanya mark-up, yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Peran Para Tersangka
Tersangka W, sebagai pejabat RRI Depok, diduga mengarahkan spesifikasi kepada merek tertentu, menyetujui pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, serta menerima hasil pekerjaan yang tidak sesuai kontrak. Ia diduga menerima suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut.
Sementara itu, tersangka M selaku Direktur PT CPM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, mengajukan tagihan pembayaran yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan, dan memperoleh keuntungan yang tidak sah. M juga diduga memberikan suap atau gratifikasi terkait pengadaan tersebut kepada PPK.
“Adapun akibat dari perbuatan kedua tersangka tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang jumlahnya masih dalam proses penghitungan BPKP Provinsi Jawa Barat,” ungkap M Ihsan Pasamula.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 603 KUHP Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP, sebagai dakwaan primer. Subsidiair, mereka dikenakan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
“Saat ini kedua tersangka masih kooperatif, sehingga tim penyidik belum melakukan penahanan. Belum ya, belum melakukan penahanan sampai di titik ini kepada kedua tersangka tersebut,” pungkasnya.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.