TANGERANG – Seorang pedagang sayur berinisial HSP alias PIKI (23) ditangkap oleh Kepolisian Sektor Sepatan, Tangerang, karena diduga mengedarkan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Kronologi Penangkapan
Menurut Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga mengenai adanya pedagang sayur yang dicurigai turut berjualan obat keras. Setelah melakukan penyelidikan mendalam di lokasi, petugas mengamankan HSP pada Kamis (29/1/2026) karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 220 ribu. Turut diamankan pula satu unit sepeda motor serta tas selempang yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Kepada petugas, pelaku mengaku telah mengedarkan obat-obatan tersebut secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan selama kurang lebih dua pekan.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Kepolisian
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal yang menanti pelaku adalah 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran obat ilegal. “Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Jauhari.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.






