Jakarta – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan pelanggaran etika dan kewenangan yang dilakukan oleh seorang personel kepolisian, Aiptu Ikhwan Mulyadi, terkait insiden kecurigaan terhadap seorang pedagang es kue jadul di Kemayoran, Jakarta Pusat. Insiden ini sempat viral dan menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Polda Metro Jaya Turun Tangan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih lanjut apakah ada tindakan yang melanggar etika profesi atau kewenangan oleh Aiptu Ikhwan Mulyadi. “Kami akan mendalami peristiwa ini dan Bidpropam Polda Metro Jaya telah menjemput bola, dalam hal ini mendalami apakah ada perbuatan etika, kewenangan yang dilanggar oleh personel tersebut,” ujar Budi Hermanto kepada wartawan pada Rabu (28/1/2026).
Budi menambahkan, jika terbukti bersalah, Aiptu Ikhwan Mulyadi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses pendalaman ini mencakup unsur kesengajaan dan dugaan penganiayaan, meskipun Budi meluruskan bahwa tidak ada unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut. “Artinya, apabila seorang anggota Polri melakukan pelanggaran, baik itu kode etik maupun pidana, pasti ada sanksinya. Tapi kami minta waktu karena Bidpropam Polda Metro Jaya masih mendalami, apakah ada unsur kesengajaan, apakah ada penganiayaan,” jelasnya.
Permintaan Maaf dan Klarifikasi
Meskipun menegaskan tidak ada penganiayaan, Budi Hermanto mengakui adanya kekeliruan dalam cara penanganan yang dilakukan oleh petugas, baik dari unsur kepolisian maupun TNI, yang menyebabkan tindakan tersebut menjadi kontroversial. “Tidak ada unsur penganiayaan. Tapi mungkin cara yang dilakukan oleh petugas tadi salah, sehingga membuat suatu tindakan yang kontroversial,” tuturnya.
Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang menimpa Suderajat, pedagang es kue jadul yang sempat viral karena dicurigai menjual produk berbahan spons. Budi Hermanto menekankan bahwa Polda Metro Jaya tidak pernah berniat menghambat usaha masyarakat, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). “Kami mohon maaf karena tujuannya adalah untuk memberikan edukasi. Polda Metro Jaya dan kepolisian tidak pernah mematikan, menghambat usaha UMKM dari masyarakat, ini harus kami sampaikan. Tapi apa pun itu, kami memahami psikologi kekecewaan publik, kami sampaikan mohon maaf,” tegasnya.
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik (labfor) kemudian menyatakan bahwa es kue yang dijual oleh Suderajat aman dan layak untuk dikonsumsi. Aiptu Ikhwan Mulyadi dan Serda Heri Purnomo, personel yang terlibat dalam insiden tersebut, telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Suderajat. Keduanya berjanji akan lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum menyebarkan informasi kepada masyarakat di masa mendatang.






