Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan bahwa usulan dari PDI Perjuangan (PDIP) mengenai penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung dengan menggunakan e-voting akan ditampung dan dibahas oleh pihaknya. Pernyataan ini disampaikan Rifqinizamy menanggapi dinamika jelang pelaksanaan pilkada serentak.
Wacana Pilkada Dibahas, RUU Belum Masuk Agenda
Rifqinizamy menegaskan bahwa setiap usulan, baik dari PDIP, Golkar, Gerindra, maupun PKB, akan tetap dibahas asalkan memenuhi indikator demokratis. “Baik usulan PDI Perjuangan, usulan Golkar, usulan Gerindra, usulan PKB sepanjang memenuhi indikator demokratis Komisi II pasti akan membahasnya,” kata Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Meskipun demikian, ia menghormati berbagai wacana yang berkembang, termasuk kemungkinan pilkada melalui DPRD atau tetap pilkada langsung. Namun, Rifqinizamy mengklarifikasi bahwa hingga saat ini, revisi Undang-Undang (UU) tentang Pilkada belum masuk dalam agenda legislasi DPR.
“Yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujarnya.
Saat ini, hanya revisi UU Pemilu yang tercatat dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Rifqi menambahkan bahwa Komisi II DPR mendorong adanya kodifikasi untuk UU Pemilu dan Pilkada agar perbaikan ekosistem demokrasi dapat dilakukan secara komprehensif dalam satu kali kerja.
“Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik,” harapnya.
Proses Akademik dan Partisipasi Publik
Komisi II DPR akan memulai proses penerimaan masukan dari akademisi dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dijadwalkan akan dimulai pada bulan ini, dengan agenda dua mingguan setiap hari Selasa.
“Yang jelas bagi kami, kewajiban kami untuk mempersiapkan naskah akademik dan RUU Pemilu sedang kami siapkan, dan per Januari ini kami mulai membuka pintu Komisi II kepada stakeholders Kepemiluan dan Demokrasi di Indonesia. Nanti teman-teman lihat, insyaallah kita akan agendakan dua minggu sekali di hari Selasa,” papar Rifqinizamy.
Ia mengundang berbagai pihak, termasuk badan hukum, organisasi, dan perorangan yang peduli dengan kepemiluan, untuk memberikan konsep-konsep terkait desain kepemiluan. “Kami ingin menghadirkan meaningful participation,” imbuhnya.
PDIP Konsisten Dukung Pilkada Langsung dengan E-Voting
Sebelumnya, PDI Perjuangan (PDIP) menegaskan sikapnya untuk tetap mendukung pilkada digelar secara langsung. Usulan penerapan sistem e-voting diajukan PDIP sebagai upaya menekan biaya yang dinilai mahal dalam penyelenggaraan pilkada.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakernas) I PDIP yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Senin (12/1/2026). Hasil rakernas dibacakan oleh Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham.
PDIP berpandangan bahwa pilkada langsung sangat penting untuk memperkuat legitimasi kepemimpinan daerah dan memberikan kepastian masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.
“Rakernas I Partai menegaskan pentingnya menjaga hak kedaulatan rakyat untuk menentukan pemimpinnya melalui pelaksanaan pilkada secara langsung guna memperkuat legitimasi dan kepastian masa jabatan yang bersifat tetap 5 tahun,” kata Jamaluddin.
Ia menambahkan, “Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas I mendorong pelaksanaan pilkada yang biayanya rendah, antara lain menerapkan e-voting, penegakan hukum bagi pelanggaran pemilu seperti money politics, mencegah pembiayaan rekomendasi calon, pembatasan biaya kampanye, profesionalitas, dan integritas penyelenggara pemilu.”






