Berita

PDIP: Revisi UU KPK Bukan Soal Selera Kekuasaan, Tapi Kondisi Objektif Korupsi

Advertisement

Jakarta – Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Said menegaskan bahwa pembahasan undang-undang di DPR tidak didasarkan pada selera kekuasaan, melainkan pada kondisi objektif pemberantasan korupsi di Indonesia.

UU KPK Bukan Soal Selera Kekuasaan

Said Abdullah menyatakan bahwa pembicaraan mengenai undang-undang di DPR tidak boleh mengikuti kemauan pihak yang berkuasa. Ia mengingatkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini mengalami penurunan yang signifikan.

“Bagi saya, bukan soal apa yang disampaikan oleh Abraham Samad, bukan apa yang disampaikan oleh Presiden ke-7. Bicara undang-undang, bukan bicara tentang selera kekuasaan,” ujar Said Abdullah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, “Ketika saya berkuasa, undang-undangnya saya ubah. Ketika saya tidak berkuasa, maka undang-undang kemudian yang saya ubah itu ternyata salah, ubah lagi deh’. Bukan seperti itu. Marilah kita maknai bahwa Indeks Persepsi Korupsi kita lagi turun di titik nadir.”

Perbaikan UU Harus Objektif dan Mendalam

Said menekankan bahwa membenahi suatu UU harus dilakukan secara objektif dan dikaji dengan mendalam, bukan berdasarkan tarik-menarik kepentingan.

“Mari kita perbaiki bersama-sama. Jangan kemudian kita melompat dari satu titik ke titik yang lain. Kita benahi, kita baru membenahi RUU yang sudah menjadi Undang-Undang KUHAP, itu dulu mari kita. Setelah itu, mari kita pertimbangkan secara matang-matang kondisi objektifnya seperti apa,” jelas Said Abdullah.

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK tidak ada urusannya dengan individu seperti Abraham Samad atau Jokowi. “Bukan karena Abraham Samad, bukan karena Jokowi-nya. Nggak ada urusan dengan itu semua. Karena ini urusan bangsa. Sehingga DPR pun tidak boleh tarik-menarik hanya untuk kepentingan dari si A atau si B. Harus dikaji secara mendalam,” sambungnya.

Fokus pada Kebutuhan Bangsa, Bukan Aktor Intelektual

Said Abdullah tidak ingin terjebak dalam perdebatan mengenai siapa aktor intelektual di balik UU KPK yang disahkan pada 2019. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana UU tersebut benar-benar menjadi kebutuhan bangsa.

“Saya tidak mau terjebak kepada aktor intelektualnya Jokowi atau siapa pun, nggak ada urusan dengan itu semua saya. Saya adalah urusannya bagaimana kita punya sebuah undang-undang ini memang menjadi kebutuhan kita,” kata Said.

Advertisement

Ia menyayangkan jika perdebatan terus berlanjut pada siapa pembuatnya, karena hal tersebut dianggap membuang energi dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. “Kalau kemudian kita perdebatannya saling tembak terus-menerus, sebenarnya kita ini jadi anggota DPR untuk siapa sih? Masa yang mau dilayani aktor intelektualnya si itu tuh yang bikin tuh,” tambahnya.

Said berharap pembahasan UU KPK dapat fokus pada substansi yang dibutuhkan masyarakat, bukan pada perdebatan yang tidak produktif.

“Tapi DPR-nya kok mau? Kata DPR-nya nggak, memang dari sana ini sesungguhnya. Untuk apa kita berdebat? Itu kan sampah begitu. Masyarakat nggak dapat apa-apa itu. Jangan diteruskan deh yang nggak kayak gitu, kayak gitu. Ayolah yang substantif kalau bicara kita,” imbuhnya.

Pernyataan Jokowi Sebelumnya

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Jokowi menyatakan menyetujui usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan ke versi lama. Jokowi menekankan bahwa revisi UU KPK pada masa jabatannya merupakan inisiatif dari DPR.

“Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi dilansir detikJateng, Jumat (13/2).

Jokowi juga mengungkapkan bahwa ia tidak menandatangani UU hasil revisi tersebut.

“Ya, memang (revisi UU KPK). Saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya.

Advertisement