— Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Selly Andriany Gantina, mengecam keras kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek berinisial MD (60) terhadap 32 siswa sekolah dasar di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

“Saya mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap 32 murid SD di Makassar. Apabila benar, ini merupakan kejahatan yang sangat serius karena dilakukan terhadap anak-anak dan diduga terjadi berulang kali. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas perkara ini,” ujar Selly kepada wartawan pada Senin (10/7/2026).

Selly menekankan pentingnya perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, dan pemulihan menyeluruh bagi seluruh korban. Ia juga meminta agar pelaku mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera dan perlindungan bagi korban.

Lebih lanjut, ia meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk proaktif dalam memberikan perlindungan kepada para korban. Ini mencakup pendampingan selama proses hukum, pemenuhan hak atas restitusi, serta layanan pemulihan psikologis untuk mencegah trauma berkepanjangan dan reviktimisasi.

“Peristiwa ini harus menjadi alarm bagi semua pihak. Sekolah, pemerintah daerah, keluarga, dan seluruh pemangku kepentingan wajib memperkuat sistem perlindungan anak agar tidak ada lagi ruang bagi predator seksual beroperasi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak,” tegas Selly.

Ia menambahkan, “Negara harus hadir secara tegas, menghukum pelaku seberat-beratnya sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh keadilan, perlindungan, dan pemulihan secara utuh.”

Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban di Kecamatan Manggala pada Juni 2026. Pelaku, yang diduga adalah pemilik warung di depan sekolah berinisial MD (60), awalnya dilaporkan mencabuli tiga korban. Namun, setelah pendataan dan pendampingan lebih lanjut oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkot Makassar, jumlah korban bertambah menjadi 32 siswa.

Menurut Fony Ataul, pendamping korban dari UPTD PPA Pemkot Makassar, dugaan pencabulan terjadi saat para siswa membeli jajanan di warung pelaku. Aksi tersebut diduga dilakukan saat jam istirahat, sepulang sekolah, atau sebelum masuk kelas.

Pihak kepolisian dari Polrestabes Makassar telah menerima laporan dan menahan pelaku setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar, Iptu Ariyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi dan pelaku telah ditahan sejak Jumat (17/7).