Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai penerapan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) justru mendorong konsolidasi demokrasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lebih efektif. Pandangan ini disampaikan sebagai respons terhadap usulan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengusulkan penghapusan PT dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.
Demokrasi Matang Terapkan PT
Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan bahwa negara-negara dengan sistem demokrasi yang matang justru menerapkan ketentuan mengenai Parliamentary Threshold. Besaran angka PT inilah yang membedakan antarnegara.
“Beberapa demokrasi yang telah matang, semuanya ada ketentuan tentang Parliamentary Threshold (PT), yang membedakan adalah besaran angka dari masing-masing negara,” kata Said Abdullah kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Usulan Fraksi Gabungan Dinilai Sulit Diterapkan
Said Abdullah juga menanggapi usulan PAN agar mekanisme fraksi gabungan dapat dibentuk di DPR RI bagi partai-partai dengan suara kecil. Menurutnya, usulan tersebut akan menyulitkan dalam praktik politik di Indonesia.
“Usulan mengganti PT dengan gabungan fraksi dari partai-partai kecil ini akan menyulitkan atas praktik politiknya. Fraksi gabungan partai kecil-kecil akan dipaksa ‘kawin paksa’ politik, padahal bisa jadi, ideologi dan watak kepartaiannya berbeda karena latar belakang multikulturalnya Indonesia,” ujar Said.
Ia menambahkan, hal serupa akan lebih mudah dijalankan di negara-negara yang kulturalnya lebih homogen. Sementara itu, corak politik Indonesia yang multikultural berpotensi menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai.
“Sementara corak politik kita lebih multikultural, dan hal ini bisa menciptakan keputusan deadlock di internal fraksi gabungan partai-partai,” imbuhnya.
PT Jamin Stabilitas Pemerintahan
Said Abdullah menekankan bahwa keberadaan PT akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen menjadi lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik. Muara akhirnya adalah menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik.
“Sebaliknya keberadaan PT juga akan mendorong konsolidasi demokrasi di parlemen lebih efektif, khususnya dalam pengambilan keputusan politik, dan muara akhirnya untuk menjamin stabilitas jalannya pemerintahan dan politik,” kata dia.
Putusan MK Bukan Larangan PT
Menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pembuat undang-undang mengubah syarat PT, Said menegaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti MK melarang penerapan PT.
“Perlu saya tegaskan lagi merujuk putusan MK, bahwa MK tidak melarang penggunaan PT. Yang dibatalkan oleh MK adalah munculnya PT 4% pada pemilu lalu, karena MK memandang angka 4% itu tidak dilandaskan pada asas konstitusionalitas yang kokoh,” ujarnya.
Usulan Syarat Partai Minimal 21 Kursi
Mengenai ambang batas parlemen, Said Abdullah mengusulkan agar syarat PT diatur bukan berdasarkan persentase, melainkan norma pemenuhan jumlah kursi yang cukup untuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI sebelum pemilu baru digelar.
“Kalau saya berpandangan memang tidak lagi berpangku pada nominal PT yang perlu dituangkan angkanya dalam undang-undang. Bisa saja normanya kita tuangkan dengan mendasarkan pada asas representasi untuk menunjang fungsi kelegislatifan, yakni partai-partai peserta pemilu yang berhak duduk di DPR wajib memenuhi jumlah alat kelengkapan DPR pada periode DPR sebelum pemilu baru dilaksanakan,” kata Said.
Artinya, partai yang dapat melenggang ke DPR RI pada tahun 2029 adalah yang mampu meraih minimal 21 kursi, sesuai jumlah AKD saat ini yang terdiri dari 13 komisi dan 8 badan.
“Sebab kalau jumlah keterwakilan partai di DPR kurang dari sejumlah alat kelengkapan dewan di atas, maka tidak bisa memenuhi kewajiban kelegeslatifannya. Jika tidak bisa memenuhi kewajiban kelegslatifannya, maka peran wakil mereka di DPR akan pincang, tidak bisa efektif,” tutur Said.






