Berita

PB XIV Mangkubumi: Biarkan Proses Hukum Ganti Nama KGPH Purbaya Berjalan

Advertisement

Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Solo telah mengabulkan permohonan perubahan nama Kanjeng Gusti Pangeran Harya (KGPH) Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV. Menanggapi hal tersebut, Paku Buwono (PB) XIV Mangkubumi menyatakan bahwa proses hukum yang berlaku akan tetap dijalankan.

Proses Hukum Tetap Berjalan

“Biarkan itu berproses, apapun ini negara hukum,” ujar PB XIV Mangkubumi saat ditemui awak media di Masjid Ciptosidi, Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (30/1/2026). Pernyataan ini disampaikan menanggapi putusan PN Solo yang mengabulkan permohonan ganti nama KGPH Purbaya.

Fokus Revitalisasi Keraton

Saat ditanya apakah dirinya akan mengikuti jejak sang adik untuk mengajukan permohonan pergantian nama ke PN Solo, Mangkubumi mengaku belum memiliki rencana tersebut. Fokus utamanya saat ini adalah perbaikan dan revitalisasi Keraton.

“Belum ada. Saya misinya untuk dandani (memperbaiki) Keraton, revitalisasi, dan lain sebagainya. Misi saya untuk sementara ini yang saya lakukan,” jelasnya.

Advertisement

Upaya Hukum Lembaga Dewan Adat

Sementara itu, pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo melakukan upaya hukum atas putusan perubahan nama KGPH Purbaya. Ketua LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menilai bahwa perkembangan zaman telah berubah, sehingga pergantian nama tidak menjadi prioritas utama.

LDA juga belum mendorong Mangkubumi untuk mengajukan permohonan pergantian nama. “Insyaallah tidak. Kalau orang ganti nama konsekuensinya berat. Harus menyesuaikan seluruh dokumen, dari akta kelahiran sampai dokumen-dokumen lainnya. Sampai hari ini, kita belum berfikir untuk ada pergantian nama,” ungkap Eddy.

Advertisement