Berita

Paulus Tannos Kembali Gugat KPK di Praperadilan Usai Ditangkap Singapura

Advertisement

Jakarta – Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, kembali melawan status tersangkanya dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini merupakan upaya hukum kedua yang dilakukan Tannos setelah sebelumnya gugatan serupa ditolak hakim.

Penolakan Praperadilan Sebelumnya

Paulus Tannos, yang telah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021, sempat ditangkap oleh pemerintah Singapura pada Januari 2025. Setelah penangkapan tersebut, Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Desember 2025. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh hakim tunggal Halida Rahardhini.

Dalam amar putusannya pada Selasa (2/12/2025), hakim menyatakan bahwa penangkapan Paulus Tannos tidak melanggar hukum. Hakim menilai praperadilan yang diajukan Tannos bersifat prematur atau absentia in objecto. Hal ini dikarenakan penangkapan dilakukan oleh otoritas negara Singapura, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia.

“Hakim praperadilan berpendapat bahwa oleh karena penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon dilakukan oleh otoritas negara Singapura, berdasarkan professional arrest atau dilaksanakan menurut ketentuan hukum yang berlaku di dalam negara Singapura, bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum Indonesia in casu KPK atau Termohon, menurut hukum acara yg diatur dalam KUHAP dalam Pasal 17, 18 KUHAP,” ujar Halida.

Hakim juga menegaskan bahwa objek praperadilan Paulus Tannos tidak termasuk dalam lingkup objek praperadilan Indonesia sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 4 Tahun 2016.

Gugatan Praperadilan Kedua

Meskipun gugatan sebelumnya ditolak, Paulus Tannos tidak menyerah. Di awal tahun 2026, ia kembali melayangkan gugatan praperadilan yang kali ini fokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Advertisement

Gugatan baru ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan diajukan Tannos pada Rabu (28/1/2026) dengan KPK RI sebagai tergugat. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Senin (9/2/2026).

KPK Siap Menghadapi Praperadilan

Menanggapi upaya hukum kedua dari Paulus Tannos, pihak KPK menyatakan kesiapannya. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa KPK menghormati hak hukum setiap tersangka untuk mengajukan praperadilan.

“Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan praperadilan dimaksud,” kata Budi kepada wartawan pada Selasa (3/2/2026).

Budi menambahkan bahwa materi praperadilan yang diajukan Tannos kali ini tidak berbeda secara signifikan dari gugatan sebelumnya. Ia menekankan bahwa hakim telah menyatakan penetapan tersangka Paulus Tannos sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selain itu, kami pastikan bahwa praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” tegas Budi.

Advertisement