Berita

Pasutri Jebak Mantan Pacar untuk Curi Mobil Senilai Rp 180 Juta di Tangerang

Advertisement

TANGERANG – Aksi pencurian mobil terjadi di kawasan Tol Karang Tengah, Kota Tangerang, yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai pelaku. Korban yang menjadi sasaran adalah mantan kekasih dari salah satu pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 16 Februari 2026, di area Exit Tol Karang Tengah.

Modus Penipuan Berkedok Pertemuan

Pelaku pasutri yang diidentifikasi berinisial DR dan AS, melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu menghubungi korban yang merupakan mantan pacar AS. Keduanya sepakat untuk bertemu di sebuah SPBU di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Dari sana, AS dan korban kemudian melanjutkan perjalanan ke sebuah hotel.

Di dalam hotel, korban dijebak. Tiba-tiba, suami AS yang berinisial DS muncul. Pelaku kemudian memaksa korban untuk keluar dari hotel. Mereka bersama-sama berkeliling menggunakan mobil korban menuju arah Puri Kembangan.

Korban Dilumpuhkan Saat Berusaha Kabur

Dalam perjalanan, korban sempat berusaha melarikan diri. Namun, upayanya digagalkan oleh pelaku AS yang menjerat leher korban dari belakang menggunakan tali rantai tas miliknya. Aksi tersebut berhasil menghentikan upaya korban untuk menyelamatkan diri, dan mobilnya pun dibawa kabur oleh pelaku.

“Korban mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 180 juta,” ujar Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita, dalam jumpa pers yang diunggah di akun Polsek Ciledug, Minggu (22/2/2026).

Penangkapan Pelaku dan Barang Bukti

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan. Tim gabungan dari Polres Metro Tangerang Kota dan Reskrim Polsek Ciledug dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan petunjuk di lapangan.

Advertisement

Pada Selasa, 17 Februari, sekitar pukul 22.00 WIB, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di halaman rumah warga di Jalan Parung Kored, Karang Tengah. Berbekal informasi tersebut, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Dua hari berselang, pada Rabu (18/2), kedua pelaku berhasil diringkus di Jalan Parung Kored, Kota Tangerang. Sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian tersebut juga berhasil diamankan.

“Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Ciledug,” ucap Susida.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement