Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa pemegang paspor Indonesia kini dapat mengunjungi 88 negara tanpa perlu repot mengurus visa. Informasi ini dirilis berdasarkan data dari Passport Index dan disebarluaskan melalui akun resmi Instagram Ditjen Imigrasi, @ditjen_imigrasi.
Akses Luas ke Berbagai Negara
Menurut unggahan yang dibagikan pada Kamis (5/2/2026), pemegang paspor Indonesia memiliki keleluasaan untuk bepergian ke berbagai destinasi internasional. Kemudahan ini mencakup kunjungan bebas visa, fasilitas visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA).
“Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org,” demikian keterangan resmi dari Ditjen Imigrasi dalam unggahannya pada Selasa (3/2/2026).
Daftar Negara Bebas Visa
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Brazil
- Brunei Darussalam
- Cambodia
- Chile
- Colombia
- Dominica
- Ecuador
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Macao
- Malaysia
- Mali
- Micronesia
- Morocco
- Myanmar
- Namibian
- Palestinian Territories
- Peru
- Philippines
- Rwanda
- Serbia
- Singapore
- Saint Vincent and the Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkey
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam
Daftar Negara Visa on Arrival (VoA)
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Komoro
- Kongo
- Kuba
- Djibouti
- Guinea Ekuatorial
- Ethiopia
- Gabon
- Guinea
- Guinea-Bissau
- India
- Yordania
- Kirgizstan
- Madagaskar
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Nigeria
- Oman
- Palau
- Papua Nugini
- Qatar
- Rusia
- Samoa
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Sri Lanka
- Tanzania
- Togo
- Tuvalu
- Uganda
- Ukraina
- Zimbabwe
Daftar Negara Electronic Travel Authorization (eTA)
- Pantai Gading
- Jepang
- Kenya
- Saint Kitts dan Nevis
- Seychelles
Informasi ini diharapkan dapat membantu para pelancong Indonesia dalam merencanakan perjalanan internasional mereka.






