Berita

Pasangan Remaja di Pati Ajukan Dispensasi Nikah, Berujung Cerai dalam Enam Bulan

Advertisement

Fenomena maraknya pengajuan dispensasi usia pernikahan menjadi sorotan serius di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Data menunjukkan adanya pasangan yang baru berusia 14 dan 16 tahun mengajukan izin untuk menikah, namun tak lama kemudian, tepatnya enam bulan setelahnya, mereka mengajukan permohonan cerai.

Dispensasi Nikah untuk Pasangan di Bawah Umur

Juru bicara PA Pati, Aridlin, mengungkapkan bahwa mayoritas pengajuan dispensasi nikah melibatkan usia antara 14 hingga 19 tahun. “Kita di antara 14 sampai 19 yang paling banyak usia 17 dan 18 tahun,” ujar Aridlin kepada wartawan di PA Pati, Kamis (8/1/2026), seperti dilansir detikJateng.

Salah satu kasus yang cukup mencuri perhatian adalah pasangan yang berusia 14 dan 16 tahun. Keduanya telah memiliki anak berusia dua bulan saat mengajukan dispensasi nikah. “Tapi ada juga 14 sampai 16 tahun sudah kumpul dan sudah punya anak, akhirnya terpaksa kita kabulkan walaupun menyarankan menunda perkawinan,” jelas Aridlin.

Advertisement

Menurut Aridlin, pasangan tersebut mengajukan dispensasi pada Mei 2025. Pernikahan mereka dilangsungkan setelah sang anak lahir. “Anaknya lahir duluan, terus baru nikah. Anaknya sudah umur 2 bulan. Orang tua kedua belah pihak juga memohon ke sini, kalau tidak dikabulkan kan nanti pandangan masyarakat gimana, sudah kumpul ke sana ke sini berdua. Kalau tidak dinikahkan, jadi apa nanti,” tuturnya.

Perceraian Akibat Masalah Ekonomi

Namun, ironisnya, pasangan remaja tersebut mengajukan perceraian pada November 2025, hanya enam bulan setelah pernikahan mereka. Alasan utama yang mereka kemukakan adalah persoalan ekonomi.

Advertisement