Partai Demokrat secara resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dilayangkan karena keempat akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang mengaitkan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Laporan Polisi Diterima Polda Metro Jaya
Politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengonfirmasi bahwa laporan polisi tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Ia menjelaskan bahwa Partai Demokrat memilih untuk melaporkan akun-akun tersebut menggunakan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa Bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana. Bahwa hasil perdebatan dengan tim siber polda disepakati dengan Pasal 263 ayat 1 & 2 jo 264 KUHP (baru),” kata Andi Arief kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026).
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026. Empat akun media sosial yang dilaporkan adalah akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Konten yang Dipermasalahkan
Akun-akun tersebut diduga mengunggah kabar bohong dengan berbagai narasi. Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan video berjudul ‘anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI’. Sementara itu, akun @Bang bOy YTN membuat konten berjudul ‘kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara, ternyata untuk tangkis aib ini’.
Lebih lanjut, akun @KajianOnline membuat konten berjudul ‘SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit’. Akun TikTok @sudirowibudhiusmp dituding menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui ‘pion’-nya, yang disebut sebagai Roy Suryo.
Penegasan Partai Demokrat
Andi Arief menegaskan bahwa SBY merasa terganggu dengan isu yang beredar. Ia mengaku baru saja bertemu dengan SBY dan memastikan bahwa Presiden ke-6 RI tersebut sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi.
“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Ibu Megawati dalam mengungkap soal ijazah palsu Pak Jokowi ini,” ujar Andi Arief.
Partai Demokrat sebelumnya juga telah melayangkan somasi kepada akun-akun tersebut, termasuk akun TikTok berinisial SWBMP, meminta permintaan maaf dan klarifikasi terbuka.
Alasan Demokrat Tempuh Jalur Hukum
Kepala Badan Riset & Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyatakan bahwa langkah hukum yang diambil SBY terhadap akun-akun anonim penyebar fitnah adalah tindakan yang tepat. Ia menekankan bahwa isu yang menyebut SBY berada di balik isu ijazah Jokowi adalah fitnah tanpa dasar.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik. Pak SBY sendiri saat ini tidak aktif dalam politik praktis, beliau fokus pada aktivitas sosial, seni dan olah raga,” ujar Umam kepada wartawan pada Jumat (2/1).
Umam menambahkan bahwa fitnah yang beredar di media sosial disebarkan secara masif oleh akun-akun anonim dengan pola yang berulang dan terkesan terkoordinasi, yang berpotensi membentuk persepsi publik yang menyesatkan. Ia menilai bahwa sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dibiarkan menjadi kebenaran baru.
“Diam terhadap fitnah berisiko dianggap sebagai pembenaran. Pembiaran juga menciptakan preseden buruk, di mana politik fitnah bisa dianggap menjadi hal yang dinormalisasi,” kata Umam.
Polisi Usut Laporan Demokrat
Polda Metro Jaya telah menindaklanjuti laporan dari Partai Demokrat terkait tudingan keterlibatan SBY dalam isu ijazah palsu Jokowi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi adanya laporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial tersebut.
“Benar, ada pelaporan dari seorang pengacara berinisial M yang melaporkan empat akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong. Saat ini laporan tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto pada Selasa (6/1).
Dalam laporannya, pelapor menyertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah flashdisk berisi data digital. Budi menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat,” ujarnya.






