Jakarta – Polisi merespons cepat aduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait praktik parkir liar berbayar mahal di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Aduan tersebut menyebutkan adanya pemungutan tarif Rp 10 ribu untuk parkir motor selama tiga jam.
Tindakan Cepat Polisi
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Metro Setiabudi segera melakukan penanganan pada Kamis (16/1/2026) siang. Petugas mendatangi lokasi yang diadukan warga untuk melakukan verifikasi.
Kronologi Aduan Tarif Parkir
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan kronologi aduan tersebut. “Pelapor mengadukan adanya juru parkir yang memungut tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 10 ribu untuk durasi sekitar tiga jam di pertigaan Sudirman Tower dan Plaza Semanggi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (18/1/2026).
Berdasarkan pantauan, aktivitas parkir liar tersebut diketahui menggunakan sebagian badan jalan, yang berpotensi mengganggu lalu lintas.
Pemeriksaan dan Imbauan
Personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin oleh Pawas Iptu Rudi Anton, bersama anggota piket Binmas dan Pospol, segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan. “Dari hasil pemeriksaan, petugas menjelaskan bahwa tarif parkir roda dua yang berlaku di lokasi tersebut sebesar Rp 5.000 dengan durasi maksimal lima jam,” jelas Iptu Rudi Anton.
Petugas kemudian memberikan imbauan kepada juru parkir yang berada di lokasi agar tidak lagi menggunakan badan jalan untuk aktivitas parkir.
Call Center 110 sebagai Sarana Pelaporan
Kombes Budi Hermanto menekankan pentingnya layanan 110 sebagai sarana cepat bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). “Setiap laporan yang masuk melalui 110 akan segera ditindaklanjuti. Kami mengajak masyarakat aktif melapor jika menemukan praktik yang meresahkan,” tutupnya.






