Berita

Parisada Hindu Dharma Indonesia Menang Gugatan Ke-10 atas PHDI MLB, Legalitas Terjamin

Advertisement

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali meraih kemenangan hukum kesepuluh kalinya melawan pihak yang mengatasnamakan PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Keputusan terbaru ini dikeluarkan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) DKI Jakarta pada 22 Januari 2026, yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebelumnya.

Perkara ini merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI, dengan PHDI bertindak sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Putusan ini menegaskan bahwa Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Legalitas PHDI Diperkuat

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menyatakan bahwa putusan ini memiliki dampak signifikan terhadap keberlanjutan pelayanan bagi umat Hindu di seluruh Indonesia. Ia menekankan legalitas PHDI yang diperkuat oleh putusan pengadilan.

“Dengan dikuatkannya putusan ini, maka PHDI yang sah tetap memiliki legal standing. Artinya, umat Hindu di 36 provinsi dan ratusan kabupaten/kota di Indonesia masih dapat mengakses bantuan pemerintah melalui PHDI setempat,” ujar Ketut Budiasa dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang sudah inkrah, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti persidangan, pihak penggugat yang mengatasnamakan PHDI MLB dinyatakan tidak sah. Meskipun demikian, pihak yang menyebut diri PHDI MLB dilaporkan terus melayangkan gugatan ke pengadilan.

Rincian 10 Gugatan Terhadap PHDI Pusat

I Ketut Budiasa merinci 10 gugatan yang telah dilayangkan kepada PHDI Pusat:

  • Gugatan 1 (PN Jakbar): PHDI Menang (gugatan tergugat tidak diterima/NO)
  • Gugatan 2 (PTUN): PHDI Menang
  • Gugatan 3 (PTTUN/Banding): PHDI Menang
  • Gugatan 4 (MA/Kasasi): PHDI Kalah, SK dicabut, PHDI tidak dapat mengakses bantuan pemerintah
  • Gugatan 5 (PN Jakbar): PHDI Menang
  • Gugatan 6 (PT Jakarta): PHDI Menang
  • Gugatan 7 (Kasasi): PHDI Menang
  • Gugatan 8 (PTUN): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)
  • Gugatan 9 (PK): sedang berlangsung
  • Gugatan 10 (PTTUN/Banding): PHDI Menang (gugatan penggugat ditolak)

Budiasa menjelaskan bahwa dari 10 gugatan tersebut, PHDI berhasil memenangi delapan perkara, sementara satu perkara peninjauan kembali (PK) masih dalam proses. Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap secara tegas menyatakan PHDI MLB tidak sah secara hukum.

“Dalam amar putusan Mahkamah Agung sudah jelas disebutkan bahwa PHDI MLB tidak sah, karena pelaksanaan MLB hanya diikuti secara langsung oleh dua PHDI provinsi dan enam secara daring, itu pun tanpa kejelasan mandat,” katanya.

Perbandingan Legalitas Mahasabha XII dan MLB

Budiasa membandingkan kondisi tersebut dengan Mahasabha XII PHDI yang menjadi dasar kepengurusan PHDI saat ini. Menurutnya, Mahasabha XII dilaksanakan secara terbuka dan konstitusional, dihadiri Presiden RI, dua menteri, serta ditutup oleh Wakil Presiden.

Advertisement

“Mahasabha XII diikuti oleh 27 PHDI provinsi secara langsung dan 197 PHDI kabupaten/kota secara daring, seluruhnya dengan surat mandat resmi. Ini yang membedakan antara yang sah dan yang tidak sah,” tegasnya.

Dampak Gugatan bagi Umat Hindu

Budiasa mengingatkan bahwa apabila gugatan-gugatan tersebut dimenangkan oleh penggugat, dampaknya akan sangat merugikan umat Hindu secara luas. Bantuan dari pemerintah tidak akan dapat didistribusikan kepada masyarakat Hindu.

“Kalau gugatan itu dikabulkan, umat Hindu yang paling dirugikan. PHDI tidak bisa mengakses bantuan pemerintah, sementara pihak penggugat juga tidak akan bisa mengakses bantuan apa pun karena mereka memang tidak pernah memiliki SK AHU,” jelasnya.

Ia memperkirakan potensi bantuan pemerintah yang dapat diakses PHDI di seluruh Indonesia mencapai sekitar Rp 24 miliar per tahun, yang bersumber dari pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Apa yang penggugat lakukan ini seperti membakar lumbung tanpa menanam padi. Tidak ada yang diuntungkan, kecuali mungkin ego sekelompok orang, sementara umat Hindu di seluruh Indonesia yang menanggung akibatnya,” kata Budiasa.

Fokus PHDI pada Pelayanan Umat

Lebih lanjut, Budiasa menegaskan bahwa PHDI hingga kini tidak pernah melakukan gugatan balik dan memilih fokus untuk melayani umat. Ia menyebut mayoritas PHDI di provinsi juga telah didatangi secara langsung.

“Sampai hari ini PHDI tidak pernah menggugat balik. Kami lebih memilih turun ke bawah, konsolidasi, melayani umat, dan memperkuat sraddha dan bhakti. Sudah 33 PHDI provinsi kami datangi secara langsung,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Pelayanan umat tidak cukup hanya dengan ribut di media sosial atau saling menggugat. Yang dibutuhkan adalah kerja nyata dan kehadiran langsung di tengah umat.”

Advertisement