— JAKARTA – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI mengeluarkan pernyataan resmi terkait proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Panja mendesak agar proses hukum yang dijalani Febrie dilakukan secara setara, tanpa memandang status atau jabatan.

Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja kasus Febrie, Rudianto Lallo, menekankan pentingnya keadilan dalam penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa proses hukum harus berjalan adil di mata masyarakat, dan tidak boleh ada kesan perlakuan berbeda hanya karena seseorang pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum.

“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” kata Rudianto dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (25/7/2026).

Rudianto menambahkan, semua tersangka perkara korupsi harus diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Perbedaan perlakuan, meskipun memiliki alasan, harus disampaikan secara terbuka kepada publik untuk menghindari spekulasi.

“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi akan mendapatkan legitimasi yang kuat jika dilakukan secara konsisten dan tanpa tebang pilih. “Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Menurut Rudianto, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum seharusnya menjadi ujian integritas bagi institusi. Oleh karena itu, Tim 9 yang menangani kasus Febrie diharapkan menunjukkan komitmen profesionalisme, transparansi, dan kebebasan dari intervensi dalam proses penyidikan maupun persidangan, agar fakta hukum dapat diuji secara objektif.

Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR RI yang juga anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law. Ia merujuk pada Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah dalam keterangannya.

Gus Falah menekankan bahwa prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu, dan kesetaraan di hadapan hukum harus terwujud dalam praktik.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah meminta maaf terkait proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi pink khas tahanan. “Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam. Diketahui, Febrie keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan baju batik dan langsung digiring ke mobil tahanan Kejagung sebelum dibawa ke Rutan KPK.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan perkara ini tetap dilakukan oleh Tim 9 yang dikoordinatori oleh Jamwas Rudi Margono dan berkomitmen menjaga transparansi. “Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung juga melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febrie, dan berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak menghambat proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kuntadi untuk melakukan konsolidasi guna mengembalikan semangat, soliditas, dan keberanian seluruh jajaran di Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya.