Berita7 — Jakarta – Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI merilis pernyataan resmi menyikapi proses penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Panja Komisi III DPR mendesak agar proses hukum yang dijalani Febrie dilaksanakan secara setara.
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja kasus Febrie, Rudianto Lallo, menekankan bahwa penahanan Febrie harus dilakukan tanpa diskriminasi. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil sama krusialnya dengan proses hukum itu sendiri.
“Penegakan hukum itu harus adil, termasuk di dalamnya yaitu proses hukumnya harus adil dan baik di mata masyarakat. Jangan sampai muncul kesan ada perlakuan berbeda hanya karena yang bersangkutan pernah menduduki jabatan strategis di institusi penegak hukum,” ujar Rudianto dalam pernyataan resminya, Sabtu (25/7/2026).
Ia berpendapat bahwa semua tersangka perkara korupsi wajib diperlakukan dengan standar operasional yang sama. Rudianto menambahkan, perbedaan perlakuan, meskipun memiliki alasan yang sah, harus dijelaskan secara terbuka kepada publik untuk mencegah spekulasi.
“Kalau memang ada alasan hukum atau pertimbangan prosedural sehingga perlakuannya berbeda, jelaskan secara transparan kepada publik. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat menilai sendiri sehingga muncul kesan adanya keistimewaan,” tuturnya.
Rudianto meyakini bahwa pemberantasan korupsi akan mendapatkan legitimasi yang kuat jika dijalankan secara konsisten dan tanpa tebang pilih.
“Siapa pun pelakunya, apakah masyarakat biasa, pejabat, aparat penegak hukum, bahkan mantan petinggi institusi, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Prinsip itulah yang akan menjaga marwah penegakan hukum dan memulihkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, perkara yang melibatkan mantan pejabat penegak hukum menjadi ujian integritas bagi institusi. Oleh karena itu, Tim 9 yang menangani kasus Febrie diharapkan menunjukkan komitmennya.
Politikus NasDem ini berharap proses penyidikan maupun persidangan berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Hal ini penting agar seluruh fakta hukum dapat diuji secara objektif di pengadilan.
Senada dengan Rudianto, anggota Komisi III DPR RI dan anggota Panja, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, turut mengingatkan pentingnya penerapan prinsip equality before the law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Ia mengutip Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Perlakuan seperti ini menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap tersangka. Penegakan hukum tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapa pun. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” ujar Gus Falah dalam keterangannya.
“Prinsip konstitusi harus menjadi pedoman bagi seluruh aparat penegak hukum. Tidak boleh ada standar yang berbeda dalam memperlakukan tersangka hanya karena jabatan atau latar belakang tertentu. Kesetaraan di hadapan hukum harus diwujudkan dalam praktik, bukan hanya menjadi slogan,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono telah menyampaikan permohonan maaf terkait proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung.
“Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya,” kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.
Diketahui, Febrie tidak mengenakan rompi pink saat keluar dari gedung Kejagung. Ia tampak mengenakan baju batik sebelum akhirnya digiring ke mobil tahanan dan dibawa ke Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung Minta Tim 9 Transparan
Pada hari yang sama, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan penanganan kasus Febrie tetap berada di bawah koordinasi Tim 9 yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Burhanuddin berkomitmen agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan.
“Saya tegaskan, penanganan perkara itu tetap menjadi kewenangan Tim 9 yang dipimpin oleh Rudi Margono selaku Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas),” kata Burhanuddin.
Selain itu, Burhanuddin juga melantik Kuntadi sebagai Jampidsus baru menggantikan Febrie. Ia berpesan agar dinamika pengunduran diri Febrie tidak sampai menghambat proses hukum yang sedang berjalan di Gedung Bundar.
“Saya minta saudara melakukan konsolidasi guna pengembalian semangat, soliditas, dan membuat keberanian seluruh jajaran Gedung Bundar dalam menjalankan tugasnya. Tingkatkan kembali moral mereka,” pesan Burhanuddin kepada Kuntadi.
Ikuti Berita7

Masuk dengan Google untuk ikut berkomentar.