Berita

Panglima TNI Tegas: Bendera Bulan Bintang dan Senjata Tajam di Lhokseumawe Akan Ditindak

Advertisement

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto angkat bicara mengenai ramainya perbincangan di media sosial terkait pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh. Ia menegaskan bahwa militer akan menindak tegas kelompok provokator yang mengganggu upaya pemulihan bencana di Aceh.

Respons Panglima TNI Terhadap Aksi di Lhokseumawe

Pernyataan tegas Panglima TNI ini muncul setelah beredarnya video prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa yang membubarkan massa di Lhokseumawe. Dalam aksi tersebut, sebagian massa kedapatan membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM), sepucuk pistol, dan senjata tajam jenis rencong.

“TNI dan semua kementerian/lembaga, dan masyarakat, sedang bekerja membantu percepatan pemulihan akibat bencana alam,” kata Agus saat jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/12/2025). Ia berharap upaya provokasi oleh kelompok tertentu di tengah situasi bencana Aceh tidak terulang.

“Saya harapkan tidak ada kelompok-kelompok yang memprovokasi, yang mengganggu, proses tersebut. Saya akan tindak tegas kalau ada kelompok-kelompok seperti itu,” tegas Agus.

Duduk Perkara Pengibaran Bendera Bulan Bintang

Sekelompok massa menggelar aksi pada Kamis (25/12) pagi yang berlanjut hingga Jumat (26/12) dini hari di Lhokseumawe. Sebagian massa mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM serta berteriak-teriak.

Kapuspen Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menjelaskan bahwa tindakan massa tersebut berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, terutama di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana. “TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” kata Freddy, dilansir Antara, Sabtu (27/12).

Hal ini juga diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007.

Advertisement

Tindakan Aparat dan Penemuan Senjata

Setelah menerima laporan, Danrem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Ali Imran berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe. Aparat TNI-Polri mendatangi lokasi dan mengutamakan langkah persuasif dengan mengimbau agar aksi dihentikan dan bendera diserahkan. Namun, massa mengabaikan imbauan tersebut.

Aparat kemudian melakukan pembubaran secara terukur dengan mengamankan bendera guna mencegah eskalasi situasi. Dalam proses tersebut, terjadi adu mulut. Saat pemeriksaan terhadap salah satu orang, ditemukan satu pucuk senjata api jenis Colt M1911 beserta amunisi, magasin, dan senjata tajam. Orang tersebut diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.

Koordinator aksi demonstrasi menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat.

TNI Imbau Masyarakat Tidak Mudah Terprovokasi

Freddy menambahkan, TNI menyayangkan beredarnya video atau konten yang memuat narasi tidak benar dan mendiskreditkan institusi TNI. “Informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik,” ujarnya.

TNI bersama pemerintah daerah dan aparat terkait akan terus mengutamakan pendekatan dialog, persuasif, dan humanis untuk meredam potensi konflik, menjaga stabilitas keamanan, serta memastikan masyarakat Aceh dapat fokus pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi pascabencana.

“TNI berkomitmen menjaga Aceh tetap aman, damai, dan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.

Advertisement