Calon pengantin di Jakarta kini dapat mengurus dokumen penting pernikahan, yaitu pengantar nikah, secara daring. Dokumen ini merupakan syarat administratif yang dikeluarkan oleh kelurahan sebagai langkah awal pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim, atau pencatatan sipil di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bagi non-Muslim.
Syarat Dokumen Pengantar Nikah
Proses pengurusan pengantar nikah secara online dapat diakses melalui situs Jakevo.jakarta.go.id. Calon pengantin perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon
- KTP dan KK calon pasangan
- Surat pengantar dari RT/RW yang telah ditandatangani
- Akta kelahiran pemohon
- KTP dan KK orang tua pemohon (jika masih hidup), atau akta kematian (jika sudah meninggal), atau akta perceraian (jika sudah bercerai)
- Surat pernyataan belum pernah menikah dari pemohon, ditandatangani oleh dua orang saksi
- Surat pernyataan belum menikah lagi, ditandatangani dua orang saksi (khusus bagi pemohon janda/duda)
- KTP dari dua orang saksi (yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan pemohon)
- Akta perceraian dari pengadilan agama/negeri atau akta kematian istri/suami (bagi pemohon duda/janda)
- Sertifikat layak kawin dari puskesmas kecamatan
Langkah Mengurus Pengantar Nikah Online
Tahapan pengurusan pengantar nikah secara daring dirancang agar efisien:
- Akses situs resmi jakevo.jakarta.go.id.
- Buat akun JAKEVO baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
- Pilih menu permohonan baru, lalu navigasikan ke ‘pelayanan administrasi lurah/camat’ dan pilih ‘perkawinan’.
- Unggah seluruh dokumen yang diperlukan dan lengkapi data pribadi.
- Tunggu proses verifikasi dan penerbitan izin secara elektronik.
Catatan Penting: Pengurusan pengantar nikah ini sepenuhnya gratis. Pastikan semua dokumen telah discan dengan jelas dan disimpan dalam format yang sesuai (PDF atau JPG). Setelah verifikasi administrasi dan teknis selesai, pengantar nikah akan diterbitkan secara elektronik dan dapat diunduh melalui akun JakEvo pemohon.
Pemberian Buku Nikah Pasca-Akad
Buku nikah merupakan bukti sah status pernikahan. Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024, buku nikah seharusnya diberikan kepada suami dan istri segera setelah akad nikah selesai dilaksanakan. Apabila terdapat kendala yang menghalangi penyerahan langsung, buku nikah akan diberikan pada hari berikutnya atau selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah tanggal akad nikah.






