Program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan jaminan finansial kepada peserta saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ketika terjadi kematian. Bagi para pekerja kantoran, memahami cara menghitung saldo JHT merupakan hal penting. Mengutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), berikut adalah panduan perhitungannya.
Cara Menghitung Saldo JHT
Misalkan seorang pekerja memiliki penghasilan bulanan sebesar Rp 5.000.000. Perhitungan iuran JHT adalah sebagai berikut:
- 2% dari penghasilan dibayarkan oleh pekerja: Rp 100.000
- 3% dari penghasilan dibayarkan oleh perusahaan: Rp 185.000
Dengan demikian, total tabungan JHT yang terkumpul selama satu tahun adalah Rp 285.000 x 12 bulan = Rp 3.420.000.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Aplikasi JMO
Proses pencairan JHT kini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO di Google Play Store atau Apple App Store.
- Lakukan login atau buat akun baru jika belum terdaftar.
- Setelah berhasil masuk, navigasikan ke menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih opsi “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua.
- Pastikan tiga indikator centang hijau muncul pada laman “Pengajuan Klaim JHT”. Syarat ini meliputi: akumulasi saldo JHT maksimal Rp 10.000.000, data peserta sudah diperbarui (pengkinian data), dan status kepesertaan sudah nonaktif.
- Jika semua syarat terpenuhi, klik tombol “Selanjutnya”.
- Pilih alasan pengajuan klaim dari menu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”.
- Periksa kembali seluruh data diri peserta. Jika sudah sesuai, klik “Sudah”.
- Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto (selfie) sesuai petunjuk pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nama bank dan nomor rekening yang aktif. Setelah itu, klik “Selanjutnya”.
- Akan ditampilkan jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan. Lakukan verifikasi ulang data pribadi dan jumlah saldo.
- Jika semua data sudah benar, klik “Konfirmasi”. Dana JHT akan segera diproses pencairannya.
Cara Melacak Proses Klaim JHT
Untuk memantau status pengajuan klaim JHT, Anda dapat menggunakan fitur pelacakan di aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Pilih opsi “Lacak Klaim JHT”.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (KPJ) yang ingin dilacak, lalu kirim. Informasi mengenai progres klaim akan ditampilkan.






