Berita

Panduan Lengkap: Cara Daftar Nikah Offline dan Online, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Advertisement

Pendaftaran pernikahan kini dapat diakses melalui dua jalur: offline atau langsung mendatangi kantor, dan online melalui sistem digital. Bagi calon pengantin yang memilih jalur offline, langkah awal adalah mengurus surat pengantar di kantor kelurahan, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara itu, pendaftaran online dapat diakses melalui situs resmi SIMKAH.

Cara Daftar Nikah Offline

Proses pendaftaran nikah secara offline melibatkan beberapa tahapan penting. Calon pengantin perlu mendatangi kantor kelurahan untuk memperoleh surat pengantar N1 hingga N4. Penting untuk dicatat, berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, surat pengantar dari RT/RW tidak lagi menjadi persyaratan wajib.

Apabila lokasi akad nikah berada di luar kecamatan domisili calon pengantin, surat rekomendasi nikah dari KUA setempat wajib diurus dan dibawa ke KUA lokasi akad. Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, calon pengantin harus mengajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan. Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan menyiapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah akan dilaksanakan. Perlu diketahui, tidak ada biaya yang dikenakan jika pernikahan dilaksanakan di kantor KUA. Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar kantor KUA, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000 sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang harus dibayarkan melalui kode billing resmi dari KUA.

Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan terhadap data calon pengantin dan wali nikah. Calon pengantin juga wajib mengikuti bimbingan perkawinan dan akan menerima sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Setelah semua tahapan terpenuhi, akad nikah dapat dilaksanakan sesuai lokasi yang telah ditentukan, dilanjutkan dengan penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Advertisement

Cara Daftar Nikah Online

Bagi masyarakat yang menginginkan proses yang lebih praktis dan efisien, Kementerian Agama (Kemenag) menyediakan fasilitas pendaftaran nikah melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id. Calon pengantin dapat membuat akun baru atau masuk menggunakan akun SIMKAH yang sudah dimiliki, lalu melengkapi data diri pada dashboard.

Pada menu ‘Daftar Nikah’, pemohon dapat mengunggah dokumen persyaratan yang diperlukan serta mengisi formulir secara lengkap dan benar. Jika akad nikah direncanakan di kantor KUA, layanan ini tetap gratis. Namun, untuk akad nikah yang dilaksanakan di luar kantor KUA, sistem akan secara otomatis menerbitkan invoice pembayaran sebesar Rp 600.000 yang harus diselesaikan sesuai petunjuk yang diberikan.

Proses selanjutnya meliputi pemeriksaan data oleh petugas KUA, keikutsertaan dalam bimbingan perkawinan, pelaksanaan akad nikah, hingga penyerahan buku nikah kepada pasangan pengantin.

Syarat Daftar Nikah

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, berikut adalah persyaratan daftar nikah yang harus dilampirkan:

  • Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  • Foto kopi akta kelahiran.
  • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP).
  • Foto kopi kartu keluarga (KK).
  • Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan pernikahan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  • Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.
  • Persetujuan calon pengantin.
  • Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  • Izin dari wali yang memelihara, mengasuh, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah atau pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  • Izin dari pengadilan, apabila orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.
  • Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan akad nikah.
  • Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  • Penetapan izin poligami dari pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  • Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Akta kematian bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Advertisement