JAKARTA – Komika Pandji Pragiwaksono akan menjalani ritual permohonan maaf kepada leluhur Toraja hari ini, Rabu (11/2/2026), setelah menjalani sidang adat terkait candaannya mengenai budaya Toraja. Sidang adat yang digelar kemarin, Selasa, menjatuhkan sanksi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam kepada Pandji.
Sanksi Ringan Akibat Ketidaktahuan
Hakim adat, Yusuf Sura’ Tandirerung, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan tergolong ringan karena Pandji tidak sengaja melakukan pelanggaran dan telah menyampaikan permohonan maaf. “Kita tidak berikan sanksi berat karena dia tidak sengaja dan sudah minta maaf. Sanksinya hanya satu ekor babi dan lima ayam,” ujar Yusuf kepada detikSulsel, Rabu (11/2/2026).
Denda tersebut akan digunakan sebagai persembahan dalam ritual permohonan maaf kepada leluhur di wilayah Pa’buaran Tongkonan Kaero, Sangalla’. “Babi dan satu ayam besok mau dipakai untuk ritual permohonan maaf kepada leluhur. Tadi sudah empat ekor ayam,” tambahnya.
Ritual Pemulihan Harmonisasi dan Janji Leluhur
Yusuf menuturkan bahwa ritual adat ma’bua’ tidak hanya berfungsi sebagai pemulihan martabat suku Toraja, tetapi juga sebagai bentuk janji kepada leluhur. Apabila pelaku mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari, ia akan dijauhkan dari berkat.
“Ritual besok (hari ini) tidak di tongkonan lagi tapi di Pa’buaran Tongkonan Kaero. Ritual yang kita lakukan singkatnya adalah pemulihan harmonisasi dan janji kepada leluhur. Kalau masih melakukan kesalahan yang sama, orang itu akan dijauhkan dari berkat,” jelas Yusuf.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung di hadapan masyarakat dan tokoh adat Toraja. Ia mengakui kesalahannya karena membawakan materi mengenai ritual adat Rambu Solo tanpa pemahaman yang mendalam.





