Tana Toraja, Sulawesi Selatan – Komika Pandji Pragiwaksono dijadwalkan akan menjalani proses peradilan adat di Tana Toraja pada pekan depan. Langkah ini diambil sebagai buntut dari candaan yang dinilai telah menghina adat dan budaya masyarakat Toraja.
Jadwal Peradilan Adat
Tokoh adat Toraja, Sam Barumbun, mengonfirmasi kehadiran Pandji Pragiwaksono di Toraja untuk mengikuti pengadilan adat. “Beliau akan hadir di Toraja sesuai pernyataannya kemarin untuk menjalani pengadilan adat di Tongkonan Kaero Sangalla pada tanggal 10 Februari dan hukum adatnya pada tanggal 11 Februari 2026,” ujar Sam dalam konferensi pers Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Toraja di Rantelemo, Tana Toraja, seperti dilansir detikSulsel, Sabtu (7/2/2026).
Status Bersalah dan Pembahasan Sanksi
Pandji Pragiwaksono telah dinyatakan bersalah dan akan diadili oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja di Tongkonan Kaero Sangalla. Namun, besaran sanksi yang akan dijatuhkan baru akan dibahas dalam peradilan tersebut. “Kalau dikatakan salah ya sudah pasti salah karena melecehkan ritual adat Toraja. Dia menjadikan adat Toraja sebagai lelucon di publik di acara Messake Bangsaku. Soal sanksinya kita belum pastikan karena baru akan disepakati oleh tokoh adat dari 32 wilayah adat,” jelas Sam.
Klarifikasi Sanksi Materi
Sam Barumbun juga mengklarifikasi isu mengenai sanksi materi berupa uang atau hewan ternak yang beredar. Ia menegaskan bahwa masyarakat adat belum melakukan peradilan adat, sehingga sanksi belum dapat ditentukan. “Belum ditentukan, karena sanksi tidak boleh mendahului peradilan adat. Bagaimana kita menjatuhkan sanksi adat kalau belum ada peradilan adat. Tapi kami pastikan tidak ada sanksi uang miliaran dan ratusan hewan seperti yang beredar di media,” tegasnya.






