Partai Amanat Nasional (PAN) mengusulkan agar ambang batas parlemen dihapuskan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. PAN menilai ketentuan ambang batas yang berlaku saat ini menyebabkan jutaan suara pemilih tidak terwakili di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Umum PAN, Eddy, menyatakan partainya sejak lama menginginkan penghapusan ambang batas, baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif. “Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Menurut Eddy, penghapusan ambang batas parlemen dapat diterapkan dengan mekanisme yang sama seperti di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menjelaskan bahwa partai yang tidak memiliki cukup kursi dapat bergabung untuk membentuk fraksi gabungan. “Yang tidak cukup kursinya ya kemudian bergabung membentuk fraksi gabungan. Supaya apa? Supaya ya masyarakat yang sudah memilih legislatornya maupun partainya, itu masih tetap bisa menyalurkan aspirasinya melalui anggota DPR ataupun partai yang dia pilih,” ujarnya.
Menanggapi kekhawatiran bahwa ambang batas nol persen akan menambah jumlah partai di DPR dan berpotensi menimbulkan konflik, Eddy berpendapat bahwa jumlah fraksi tetap dapat dibatasi. “Partai banyak tapi fraksi terbatas. Fraksi terbatas, tetap terbatas gitu. Jadi ya itu nanti seperti apa nanti pengaturannya bahwa sekian persen, di bawah sekian persen harus membentuk fraksi, ya itu kan nanti diatur di dalam undang-undang pemilu,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pandangan PAN didasarkan pada pertimbangan banyaknya suara aspirasi masyarakat yang terbuang, yang jumlahnya mencapai belasan juta dalam beberapa pemilu terakhir. “Tapi ini pandangan kami ya, pandangan kami dengan pertimbangan hanya itu saja. Banyak suara aspirasi dari masyarakat yang terbuang dan itu jumlahnya belasan juta dan itu terjadi dalam beberapa pemilu ke belakang ini,” imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi II DPR telah menampung berbagai masukan terkait revisi UU Pemilu. Salah satu usulan yang pernah disampaikan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) adalah penurunan ambang batas parlemen secara bertahap.
Kepala Departemen Politik CSIS, Arya Fernandez, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1), mengusulkan penerapan ambang batas di Pemilu 2029. “Menurut hemat saya, kita perlu menurunkan ambang batas secara bertahap dalam dua kali siklus pemilu,” kata Arya. Ia menambahkan, “Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya.”






