Berita7 — Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menyatakan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Fahmy menilai penindakan perlu dilakukan untuk mengungkap pelaku yang diduga menyebabkan blackout di Sumatera dan wilayah lain.
Fahmy menyoroti bahwa manipulasi pasokan batu bara sebelumnya juga terjadi pada 2022 dan berujung pada krisis pasokan di PLN. “Saya sangat mendukung Kortas Tipikor Polri. Manipulasi di batu bara itu juga terjadi pada 2022 juga menyebabkan krisis batu bara di PLN dan menyebabkan adanya blackout juga, dan baru-baru ini terjadi di Jawa di Sumatera dan juga Kalimantan. Ini saya kira harus diusut tuntas siapa pelakunya,” kata Fahmy kepada wartawan.
Ahli itu mendesak agar pelaku dihukum berat. Menurut Fahmy, kerugian akibat praktik penyimpangan tidak hanya menimpa perusahaan tetapi juga konsumen rumah tangga serta pelaku usaha kecil yang terdampak secara signifikan.
“Penegakan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang ada, kerugian konsumen tadi termasuk konsumen rumah tangga, konsumen usaha, konsumen usaha kecil itu kerugiannya besar sekali memang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.
Isu DMO dan Praktik Ekspor
Fahmy menjelaskan pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk memasok minimal 20% dari produksi batu bara ke kebutuhan domestik melalui skema Domestic Market Obligation (DMO). Namun, ia menilai praktik di lapangan kerap berbeda karena insentif ekspor yang lebih menguntungkan.
“Pengusaha batu bara yang cukup berperan dalam hal manipulasi pengusaha batu bara itu ada kewajibannya disebut DMO (Domestic Market Obligation), yang dia harus menjual ke PLN 20%, harga pasar dunia tinggi, maka perusahaan mengekspor batu baranya dengan kualitas yang menengah ke atas,” kata Fahmy.
Fahmy menambahkan bahwa batu bara berkelas bawah sering diserahkan ke PLN, sementara kualitas yang lebih baik diekspor. Ia menilai adanya penyimpangan dalam praktik ini yang merugikan PLN dan konsumen listrik.
“Sementara yang kualitas bawah dijual ke PLN dan PLN ada yang menerima. Nah memang ada penyimpangan, nah itu harus diusut karena tidak hanya merugikan bagi PLN tapi merugikan juga bagi rakyat konsumen dari PLN,” imbuhnya.
Untuk mencegah praktik serupa, Fahmy mendorong pemerintah membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap pemenuhan DMO, termasuk monitoring kuantitas dan kualitas pasokan serta penerapan sanksi bila terjadi penyimpangan.
“Saya kira pemerintah itu harus melakukan monitoring system terkait jumlahnya apakah dari kuantitas, kualitas itu harus benar-benar dimonitor kalau kemudian tidak sesuai ya pengusaha itu harus dikenakan sanksi,” ujarnya.
Perkembangan Penanganan Kasus
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penyidikan terkait pengadaan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan sedikitnya dua perusahaan, yaitu PT OBP dan PT BRA. Direktorat Penindakan Kortas Tipikor, yang dipimpin Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menyatakan adanya berbagai modus, termasuk manipulasi dokumen serta ketidaksesuaian kuantitas pasokan terhadap kontrak.
Sampai saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara atas kasus ini ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Ikuti Berita7
