Berita

Pakar: Putusan MK Tak Larang Polri Aktif Isi Jabatan Sipil di Luar Struktur

Advertisement

Seorang pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengklarifikasi bahwa tidak ada amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang secara eksplisit melarang anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Rullyandi menilai kesalahpahaman publik mengenai putusan MK tersebut masih kerap terjadi.

Penjelasan Rullyandi di DPR

Pernyataan ini disampaikan Rullyandi saat menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2026). Ia menekankan bahwa Polri sejak awal merupakan bagian integral dari aparatur sipil negara (ASN).

“Kita lupa menyadari bahwa institusi Polri ini adalah institusi yang sejak awal merupakan bagian dari aparatur negara, atau di dalam Undang-Undang Kepegawaian itu disebut pegawai negeri adalah aparatur negara. Itu Undang-Undang Tahun ’99 tentang Kepegawaian Negara,” ujar Rullyandi.

Ia menambahkan, meskipun Undang-Undang Kepegawaian telah diubah menjadi UU ASN, Polri tetap berada dalam kerangka ASN. Menurutnya, Presiden sebagai chief executive atau pemimpin tertinggi ASN memiliki kewenangan untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) penugasan pejabat eselon I, termasuk bagi anggota Polri.

“Siapa chief executive, pemimpin tertinggi aparatur sipil negara? Adalah Presiden. Jadi kalau hari ini ada eselon 1, bintang 3, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive,” jelasnya. “Kalau kita mengabaikan itu, kita mengatakan bahwa tidak boleh ada penugasan Polri di jabatan sipil eselon I, maka kita mencederai konstitusi Pasal 4 ayat 1 yaitu Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, head of government. Itu tanda tangan administrasi negara atas nama Presiden untuk menerbitkan surat keputusan eselon I. Mau jadi sekjen, jadi dirjen, jadi irjen, itu boleh,” sambung dia.

Larangan Politik Praktis

Rullyandi mengemukakan bahwa Undang-Undang Polri hanya memberlakukan larangan bagi anggota Polri untuk terlibat dalam politik praktis. Untuk jabatan-jabatan yang masuk kategori politik praktis, anggota Polri diwajibkan untuk mengundurkan diri.

Ia merujuk pada Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri yang sering disalahartikan sebagai dasar penolakan penugasan anggota Polri aktif di jabatan sipil. Padahal, menurut Rullyandi, ketentuan tersebut sejatinya bertujuan mencegah keterlibatan Polri dalam politik praktis.

“Jadi clear, Pasal 28 ayat 3 itu sebetulnya untuk jabatan-jabatan politik praktis, ini pemahaman saya. Karena ketika saya melihat juga Undang-Undang Polri Pasal 28 itu ternyata waktu dibuat Undang-Undang Polri pertama itu untuk mengkhawatirkan jangan sampai Polri ikut dalam politik praktis,” tuturnya.

Jabatan-jabatan yang termasuk dalam politik praktis, menurutnya, meliputi Menteri, kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota), anggota DPR, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Advertisement

Putusan MK dan Peraturan Kapolri

Rullyandi menegaskan kembali bahwa putusan MK Nomor 114 Tahun 2025 tidak memuat larangan bagi anggota Polri aktif untuk menjalankan penugasan di luar struktur institusinya, selama tugas tersebut berkaitan dengan pokok Polri.

“Putusan MK, amar putusannya itu tidak ada larangan. Nah, ini harus kita cermati. Putusan MK Nomor 114 Tahun 2025, tidak ada amar putusannya yang melarang anggota Polri,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemahaman terhadap putusan MK harus dilakukan secara menyeluruh. Lebih lanjut, Rullyandi menjelaskan bahwa dalam UU ASN terdapat pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang memperbolehkan Kapolri mengatur tata cara penugasan anggota Polri aktif.

“Maka dari itu, legitimasi Perpol 10 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Bapak Kapolri adalah kewenangan atributif, dan dibenarkan secara formil menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 beserta perubahannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelasnya. “Jadi Peraturan Kapolri itu adalah perintah Pasal 160 Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,” sambung dia.

Desain Final Reformasi Kelembagaan

Rullyandi menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah kendali Presiden merupakan desain final dari reformasi kelembagaan pasca-1998. Desain ini, menurutnya, telah dikuatkan dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Saya berkesimpulan, terhadap aspek struktural dan instrumental sebagai sebuah mahakarya Reformasi ’98 kita, yang menginginkan satu paradigma baru terhadap Polri sudah dijawab dengan adanya desain final kelembagaan Polri di bawah Presiden. Itu sudah desain final yang tidak lagi bisa diperdebatkan,” ungkapnya.

Ia berpendapat bahwa mengembalikan Polri di bawah kementerian akan menjadi kemunduran bagi reformasi dan tuntutan demokrasi yang diperjuangkan pada 1998.

Advertisement