— Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dalam kesempatan tersebut, seorang akademisi sekaligus advokat memaparkan alasan krusial mengapa RUU ini perlu segera disahkan.

Ahmad Novindri Aji Sukma, seorang peneliti doktoral dari Institut Kriminologi University of Cambridge, menyampaikan pandangannya kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR melalui forum daring di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7/2026). Aji menegaskan dukungannya terhadap RUU tersebut.

“Saya memberikan kesimpulan utama agar arahan masukan saya dapat dipahami secara jelas. Di sini posisi saya jelas, yaitu RUU ini laik dan wajib didukung karena Indonesia sungguh memerlukan kerangka pemulihan aset yang kuat,” ujar Aji dalam pernyataannya.

Meskipun demikian, Aji mencatat bahwa masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan sebelum RUU ini disahkan. Ia mengidentifikasi beberapa kelemahan dalam draf RUU Perampasan Aset, terutama terkait standar pembuktian dan potensi konflik kepentingan.

“Kelemahan utama dari RUU ini berada pada desain pengamanan prosedural kelembagaannya. Standar pembuktian dan perlindungan pihak ketiga, pembagian tanggung jawab pengelolaan aset serta potensi konflik kepentingan antara fungsi penegakan hukum dan fungsi pengelolaan aset,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aji menekankan urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset dengan menyoroti kendala yang sering dihadapi dalam proses perampasan aset saat ini. Ia menyebutkan empat situasi di mana sistem yang berlaku saat ini, yang sangat bergantung pada vonis pidana (conviction-based forfeiture), menemui jalan buntu.

“Mengapa RUU ini mendesak? Alasannya sistem kita saat ini sangat bergantung pada perampasan yang mengikuti penghukuman pidana atau conviction-based forfeiture, yaitu perampasan yang baru dapat dilakukan setelah pelaku divonis bersalah. Pendekatan ini menemui jalan buntu dalam empat keadaan,” paparnya.

Keempat keadaan tersebut meliputi situasi ketika pelaku meninggal dunia, melarikan diri atau tidak dapat diadili, aset disembunyikan melalui pihak lain, aset telah dikonversi atau dicampur, serta ketika proses pidana berjalan terlalu lama sehingga pelaku sempat memindahkan asetnya.

Aji berharap RUU Perampasan Aset dapat menutup celah-celah tersebut. Ia menilai bahwa draf RUU yang sedang dibahas menunjukkan progresivitas yang baik.

“Draf yang terbaru menggabungkan dua jalur sekaligus, yaitu perampasan berdasarkan putusan pidana serta perampasan terhadap putusan pidana yang saya singkat NCB atau non-conviction based forfeiture,” tutupnya.