Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ), Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memenuhi unsur keabsahan dan konstitusionalitas. Rullyandi menilai latar belakang Adies Kadir sebagai anggota DPR RI merupakan syarat yang terpenuhi.
Syarat Negarawan Terpenuhi
Menurut Rullyandi, pengalaman Adies Kadir selama belasan tahun menjabat di Komisi 3 DPR RI, yang merupakan bagian krusial dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta pengalamannya sebagai advokat, membuktikan kemampuannya sebagai negarawan yang memahami konstitusi dan ketatanegaraan.
“Latar belakang calon hakim MK Adies Kadir yang merupakan anggota DPR telah memenuhi syarat sebagai negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan terbukti dengan kiprah pengalaman belasan tahun menduduki jabatan lembaga legislatif DPR RI Komisi 3 yang merupakan bagian penting dalam sistem ketatanegaraan di Republik Indonesia dan berpengalaman lain di bidang hukum sebagai advokat,” ujar Rully dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).
Independensi MK dan Persepsi Publik
Rullyandi juga menanggapi persepsi publik yang keliru mengenai pemilihan Adies Kadir, yang dinilai sebagai upaya melemahkan independensi lembaga MK. Ia menjelaskan bahwa independensi MK sejatinya terwujud dalam proses persidangan dan kemerdekaan putusan yang bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
“Pemaknaan independensi lembaga MK yang sejatinya dan pada hakekatnya diwujudkan pada proses di pengadilan dalam bentuk persidangan dan independensi putusan pengadilan MK yang merdeka dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” tegas Rully.
Proses Hukum yang Dibenarkan
Lebih lanjut, Rullyandi berpendapat bahwa proses pemilihan kembali hakim MK, yang mana Adies Kadir menggantikan Inosentius Samsul dengan tenggat waktu hingga 3 Februari 2026, telah melalui serangkaian uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test) oleh Komisi 3 DPR.
Proses ini kemudian disetujui dan disahkan dalam sidang paripurna DPR, yang menurut Rullyandi, dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang MK, Undang-Undang MD3, serta Peraturan Tata Tertib DPR.
“Dengan demikian saya berpendapat proses pemilihan kembali hakim MK yang telah diusulkan dari semula Inosentius Samsul menjadi Adies Kadir pada masa tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 yang telah melalui rangkaian fit & proper test melalui Komisi 3 DPR dan telah disetujui dan disahkan oleh sidang paripurna DPR dibenarkan secara hukum dan tidak bertentangan dengan UUD 1945, UU MK, UU MD3 dan Peraturan Tata Tertib DPR,” tambahnya.
Latar Belakang Adies Kadir
Sebelumnya, Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (27/1/2026). Ia akan menggantikan hakim MK Arief Hidayat yang akan segera memasuki masa pensiun.
Adies Kadir juga telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai kader Partai Golkar. Konfirmasi ini disampaikan oleh Sarmuji pada Senin (26/1/2026).
“Ya Pak Adies mengundurkan diri sebagai kader,” kata Sarmuji. “Karena dicalonkan sebagai hakim MK,” imbuhnya.
Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai hakim MK di hadapan Presiden.






