Pakar hukum pidana, Profesor Supardi Ahmad, menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai alat negara memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada Presiden, bukan kepada kementerian.
Landasan Filosofis dan Konstitusional
Pandangan ini, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, dilandasi pada semangat filosofi berbangsa dan bernegara. Supardi menjelaskan bahwa dalam sebuah negara terdapat instrumen dan sejumlah alat, termasuk kepala negara yang bekerja berdasarkan konstitusi. Kehadiran kepolisian tercatat sebagai salah satu alat negara dalam konstitusi.
Hal ini, kata dia, tertuang jelas dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa polisi adalah alat negara. “Dengan demikian, kalau sebagai alat negara, berarti tunduk dan patuh kepada kepala negara, dalam hal ini Presiden. Tidak tunduk dan patuh kepada kementerian atau tidak tunduk dan patuh misalnya dengan institusi-institusi yang lain,” tutur Supardi dalam diskusi ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).
Dinamika Historis dan Supremasi Sipil
Supardi menambahkan, Pasal 30 UUD 1945 secara eksplisit menyatakan polisi sebagai alat negara yang seharusnya tunduk kepada kepala negara. Ia juga menyoroti dinamika historis sosiologis, terutama pasca-reformasi.
“Di mana, reformasi tadi melahirkan adanya supremasi sipil dan kemudian menempatkan posisi polisi tidak bagian dari TNI. Dalam rangka apa? Mewujudkan polisi sipil,” ujar Supardi.
Ia melanjutkan, dengan posisi tersebut, keberadaan polisi sebagai penegak hukum, pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat menjadi sangat jelas. “Maka di situlah kita sangat mendukung adanya supremasi sipil,” imbuhnya.






