Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik suap yang melibatkan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Oknum pejabat ini diduga menerima aliran dana rutin miliaran rupiah setiap bulan agar barang impor tertentu tidak melalui pemeriksaan fisik. Praktik ini memungkinkan barang palsu dan ilegal masuk ke Indonesia.
Jatah Bulanan Rp 7 Miliar untuk Oknum Bea Cukai
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan adanya pemberian uang rutin dari PT Blueray kepada oknum di DJBC. Uang tersebut berfungsi sebagai ‘jatah’ bulanan agar proses importasi barang dipermudah tanpa pemeriksaan fisik. “Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2/2026).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan bahwa nilai jatah bulanan tersebut diduga mencapai sekitar Rp 7 miliar. “Diduga jatah bulanan itu mencapai sekitar Rp 7 miliar. Ini masih akan terus didalami,” kata Budi.
Modus Pengaturan Jalur Impor Barang
Praktik suap ini bermula dari kesepakatan antara pejabat Bea-Cukai dengan pihak PT Blueray sejak Oktober 2025. Tujuannya adalah untuk mengatur jalur impor agar barang tidak melewati jalur merah, yang mewajibkan pemeriksaan fisik. “Selanjutnya, FLR (Filar, pegawai Bea-Cukai) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen,” jelas Asep.
Pengaturan ini dimasukkan ke dalam sistem mesin pemindai barang. Akibatnya, barang-barang yang diimpor PT Blueray diduga lolos masuk ke Indonesia tanpa pengawasan sesuai ketentuan.
Barang KW dan Ilegal Bebas Masuk Indonesia
KPK menyatakan bahwa pengondisian jalur impor ini membuka celah masuknya barang palsu dan ilegal ke pasar domestik. Barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara dan memiliki jenis yang beragam. “Dengan pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT BR (Blueray) diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea-Cukai,” papar Asep.
Masuknya barang KW ini berpotensi merugikan perekonomian nasional karena mengganggu pasar dan pelaku usaha dalam negeri, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Apartemen Disulap Jadi Safe House Uang dan Emas
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan bahwa para oknum Bea-Cukai menyewa sejumlah apartemen yang dijadikan safe house. Lokasi tersebut digunakan untuk menyimpan uang tunai dan logam mulia yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi. “Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea-Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia,” ungkap jubir KPK Budi Prasetyo.
KPK menyebut safe house ini disewa secara khusus dan tersebar di beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka.
Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Dari hasil penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk safe house dan kediaman tersangka, KPK berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang, logam mulia dengan total berat lebih dari lima kilogram, serta sebuah jam tangan mewah. “Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp 40,5 miliar,” jelas Asep Guntur Rahayu.
Enam Tersangka Dijerat KPK
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap importasi ini. Tiga di antaranya adalah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. Identitas para tersangka adalah sebagai berikut:
- Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)
- Orlando (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)
- Jhon Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Impor PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray
Para tersangka diduga berperan dalam pengaturan jalur impor, penerimaan suap, serta penyimpanan hasil kejahatan. KPK menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain yang terlibat.






