Berita

Pakar Hukum Nilai Tepat Polri Tetap di Bawah Kendali Langsung Presiden

Advertisement

Keputusan Komisi III DPR RI yang mempertahankan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada langsung di bawah presiden dinilai tepat oleh para pakar. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad), I Gde Pantja Astawa, menegaskan bahwa posisi Polri di bawah kepala negara adalah sebuah keniscayaan dalam sistem pemerintahan presidensial.

Posisi Absolut Polri di Bawah Presiden

Menurut Gde Pantja Astawa, gagasan untuk menempatkan Polri di bawah suatu kementerian justru menunjukkan sebuah kemunduran. Ia memulai argumentasinya dengan merujuk pada teori asal mula negara yang dikemukakan oleh Thomas Hobbes dalam karyanya, Leviatan. Hobbes menggambarkan situasi tanpa negara sebagai kondisi homo homini lupus, di mana manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Oleh karena itu, tugas paling fundamental dari setiap pemerintahan adalah memelihara keamanan.

“Tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap pemerintahan,” ujar Gde dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Dalam konteks Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang menempatkan Polri sebagai alat negara penegak keamanan. “Dengan menunjuk konstatasi yang berkenaan dengan keberadaan dan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara, maka ratio legis-nya berada di bawah pemangku jabatan yang mengepalai negara, yaitu presiden sebagai kepala negara (head of state),” jelasnya.

Sistem Presidensial dan Sejarah Kelam Polri

Gde Pantja Astawa lebih lanjut menekankan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial, yang dicirikan oleh adanya single executive, di mana fungsi kepala pemerintahan (chief of government) dan kepala negara (head of state) menyatu dalam diri presiden. Berdasarkan prinsip ini, penempatan Polri langsung di bawah presiden, sebagaimana ditegaskan dalam Tap MPR No VII/2000 dan UU No 2 Tahun 2002, menjadi sangat beralasan.

Ia juga mengingatkan publik akan sejarah kelam ketika Polri tidak memiliki kemandirian. Sejak awal kemerdekaan hingga akhir Orde Baru, Polri mengalami berbagai perpindahan induk organisasi, mulai dari Departemen Dalam Negeri hingga menjadi bagian dari ABRI di bawah Kementerian Pertahanan. “Dilihat dari perspektif sejarah perjalanan Kepolisian Negara Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai di penghujung pemerintahan Orde Baru, sarat dengan intervensi berbagai kepentingan kekuasaan, politik, dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Advertisement

Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan Polri terfragmentasi, tidak solid, dan rentan terhadap intervensi. Oleh karena itu, menempatkan Polri langsung di bawah presiden saat ini dianggap sebagai kunci untuk menjaga independensi dari kepentingan politik atau golongan tertentu. “Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian, karena dianggap sebagai lembaga yang independen dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik,” imbuh Prof Gde.

Efektivitas dan Peran Kapolri

Selain aspek filosofis, Prof Gde juga menyoroti aspek efektivitas. Ia membedakan fungsi unik Polri dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara TNI berfokus pada pertahanan negara dan wajar berada di bawah Kementerian Pertahanan untuk pengelolaan sumber daya, Polri bertugas melayani masyarakat dan menegakkan hukum sehari-hari.

Posisi langsung di bawah presiden memungkinkan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk bertindak sebagai ‘cabinet member‘ dalam sidang kabinet. Hal ini krusial agar Kapolri dapat mengikuti perkembangan situasi nasional secara langsung dan memangkas birokrasi dalam penindakan hukum. “Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat lebih efektif dalam penegakan hukum, terutama dalam menindaklanjuti berbagai kasus tindak pidana tanpa harus melalui birokrasi yang panjang,” pungkasnya.

Keputusan seluruh fraksi di Komisi III untuk mempertahankan posisi Polri tetap di bawah presiden ini sekaligus mematahkan wacana yang sempat berkembang mengenai penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau kementerian baru sekelas Kementerian Keamanan Dalam Negeri. DPR menilai format saat ini adalah yang paling ideal untuk menjaga stabilitas keamanan nasional dan profesionalisme korps Bhayangkara.

Advertisement