Berita7 — Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan dukungan penuh terhadap penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara. Kasus ini terkait dengan peristiwa blackout di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia.
Feri menekankan penyelidikan harus dilakukan secara tuntas agar praktik penyimpangan di bisnis batu bara tidak terulang.
“Tentu saja upaya Polri perlu didukung ya untuk mengungkap skandal blackout ini dan permainannya seperti apa,”
Feri menambahkan bahwa skala bisnis batu bara besar sehingga kemungkinan adanya permainan tidak bisa diungkap secara parsial.
“Harus diingat bisnis batu bara itu bisnis besar dan permainan hitamnya begitu besar jadi tidak bisa diungkap setengah-setengah dan itu harus maksimal dilakukan oleh kepolisian,”
Menurut Feri, kasus ini kemungkinan melibatkan lebih dari satu pihak dan perlu diusut menyeluruh karena korupsi umumnya merupakan kejahatan berkelompok.
“Tidak mungkin korupsi tidak melibatkan pembuat kebijakan karena umumnya korupsi tidak bisa dilakukan satu pihak itu sendirian, dia merupakan kejahatan berkelompok yang tentu perlu diungkap seutuh-utuhnya agar kemudian permainan batu bara tidak terulang kembali,”
Status Penyelidikan Polri
Kortas Tipikor Polri telah menaikkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan penyidik menangani dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode 2018–2026.
Totok menyebut penyidik menemukan dugaan penyimpangan yang melibatkan minimal dua perusahaan.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,”
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menguraikan sejumlah modus yang diselidiki, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok.
Penyidik menemukan indikasi bahwa pembayaran atau harga kontrak tidak mencerminkan kondisi pasokan yang riil. Hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan; 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen dianalisis.
Perkiraan Kerugian Negara
Berdasarkan penyelidikan awal, kerugian negara atas dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara ditaksir mencapai sekitar Rp5 triliun. Proses penyidikan masih berlangsung untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dan besaran kerugian yang lebih pasti.
Polri menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan bukti sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh rangkaian kasus.
Ikuti Berita7
