— Jakarta — Seorang pria berinisial MY kini ditahan setelah mengirim ancaman bom ke SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ancaman itu dikirim saat siswa sekolah sedang melangsungkan upacara pada Senin (13/7) pagi.

Pesan ancaman tersebut dikirim lewat pesan pribadi ke seorang guru dan baru dibuka setelah upacara selesai. Akibatnya, Tim Gegana dan Densus 88 Antiteror melakukan penyisiran di lokasi, namun tidak menemukan bahan peledak.

MY merupakan orang tua salah satu murid di sekolah tersebut. Menurut polisi, tersangka sempat menjemput anaknya usai kejadian.

Pelaku Mengaku Menyesal

MY kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dalam proses pemeriksaan, pelaku mengaku menyesali perbuatannya.

“Dan pemeriksaan kembali, sebenarnya tersangka tidak menyadari bahwa perbuatannya akan menjadi seheboh ini. Dan kemudian dari pemeriksaan juga, si tersangka itu merasa menyesal lah atas kejadian yang telah dilakukannya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi.

Motif: Tersinggung Soal Seragam

Polisi menyatakan motif pengiriman ancaman adalah karena MY merasa tersinggung terkait persoalan seragam sekolah. Beberapa hari sebelum kejadian, kata polisi, MY sempat berkomunikasi dengan pihak sekolah mengenai seragam.

Menurut penjelasan resmi, respons sekolah terhadap pertanyaan MY tentang seragam membuatnya sakit hati hingga nekat mengirim pesan ancaman bom.

“Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, ‘Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu’ kan begitu lho. Jadi kayaknya merasa tersinggung gitu lho,” jelasnya.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Polisi telah menahan MY di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Proses penahanan dilakukan setelah penyidik menjalankan serangkaian pemeriksaan dalam rentang 1×24 jam dan menggelar perkara.

“Kemudian setelah 1×24 jam tentunya penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Sebelum 24 jam dilakukan gelar perkara terhadap perkara yang diduga dilakukan saudara MY tersebut, dan kemarin sore peserta gelar sepakat terhadap pelaku maksud saya, ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.

Penahanan terhadap MY berlaku mulai Selasa, 14 Juli 2026.

“Kemudian karena statusnya sebagai tersangka tersebut, mulai terhitung mulai kemarin tanggal 14 Juli, saudara MY kita lakukan penahanan di Rutan Polres Jakarta Selatan,” pungkasnya.