Berita

Ombudsman Banten Temukan 43 Tambang Galian C Ilegal, Mendesak Penutupan Segera

Advertisement

Banten – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti keberadaan 43 tambang galian C yang diduga ilegal di Provinsi Banten. Lembaga negara ini mendesak agar seluruh tambang tersebut segera ditutup dan disegel.

Koordinasi dan Identifikasi

Ombudsman Perwakilan Banten telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, tercatat tujuh aduan terkait tambang ilegal dan empat aduan tambang berizin sepanjang tahun 2025. Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Banten mengidentifikasi sebanyak 43 lokasi tambang sektor Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C yang diduga tidak memiliki izin. Mayoritas lokasi tersebut tersebar di Kabupaten Lebak, Serang, dan Pandeglang.

Inspeksi Mendadak dan Temuan Lapangan

Menindaklanjuti temuan tersebut, Ombudsman RI bersama Ombudsman Perwakilan Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi tambang, baik yang berizin maupun ilegal, di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, pada Kamis (4/2/2026). Pengawasan langsung ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan industri tambang terhadap regulasi serta mengidentifikasi potensi maladministrasi dalam proses perizinan dan pengawasan.

Di Desa Batu Kuda, tim Ombudsman meninjau dua lokasi. Satu tambang berizin yang dikelola oleh PT Pamungkas Putra Keynara dan satu lokasi lainnya yang diduga merupakan tambang ilegal. Dari tambang berizin, Ombudsman mencatat adanya persoalan teknis, seperti kemiringan galian yang mencapai 90 derajat tanpa terapan, padahal seharusnya terdapat terasering sesuai ketentuan.

“Kegiatan pertambangan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku dan diikuti dengan reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat,” ujar pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Di lokasi tambang ilegal, aktivitas penambangan tidak ditemukan, namun sejumlah alat berat terpantau berada di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.

Advertisement

Tindakan Tegas untuk Tambang Ilegal

Yeka Hendra Fatika menegaskan bahwa tambang yang diduga tidak berizin harus segera ditutup dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum untuk proses pidananya. Ia menekankan bahwa tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat, sehingga tidak ada ruang kompromi.

“Tidak ada diskusi untuk tambang ilegal. Sementara tambang berizin harus dievaluasi agar seluruh kewajibannya dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk reklamasi dan penataan,” tegasnya.

Dampak Lingkungan dan Sanksi Hukum

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menambahkan bahwa distribusi dan pemanfaatan hasil tambang ilegal juga merupakan tindak pidana. Ia memastikan Ombudsman RI Perwakilan Banten akan menindaklanjuti hasil pengawasan ini untuk mendalami dugaan maladministrasi hingga tuntas.

“Aktivitas tambang ilegal di Banten telah menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pencemaran air, kerusakan hutan, hingga meningkatnya risiko bencana seperti longsor,” kata Fadli.

Secara hukum, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Penambangan tanpa izin melanggar Pasal 158 dan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 100 miliar. Selain sanksi pidana, pelanggaran di bidang pertambangan juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin.

Advertisement