Berita

Oknum TNI AL dan Warga Depok Aniaya Dua Pria Hingga Tewas, Dituduh Transaksi Narkoba

Advertisement

Polisi mengungkap kasus penganiayaan brutal yang melibatkan oknum prajurit TNI AL berinisial Serda M dan lima warga sipil di Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Dua pria, WAT (24) dan DN (39), menjadi korban dalam insiden yang berlangsung selama berjam-jam hingga dini hari tersebut. Keduanya dituduh melakukan transaksi narkoba oleh para pelaku.

Kronologi Penganiayaan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Made Gede Oka Utama menjelaskan bahwa penganiayaan bermula ketika para tersangka merasa jawaban korban berbelit-belit. “Jadi karena memang menurut tersangka ini jawaban dari korban berbelit-belit, akhirnya dilakukanlah penganiayaan tersebut. Dari malam hari pukul sekitar pukul 01.30 WIB sampai Subuh,” ujar Made dalam konferensi pers di Polres Metro Depok, Kamis (8/1/2026).

Korban DN bahkan turut ditelanjangi selama proses penganiayaan yang berlangsung kurang lebih tiga jam. “Jadi (korban DN) ikut juga dilakukan penganiayaan sampai luka-luka, ditelanjangi korban ini. Ya tujuannya untuk apa? Supaya korban ini mengaku ataupun memberikan keterangan di mana transaksi narkotika tersebut terjadi,” jelasnya.

Tidak Ditemukan Bukti Narkoba

Namun, hasil penyelidikan polisi membantah tuduhan tersebut. Made menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti transaksi narkoba dari kedua korban. “Kembali lagi saya garis bawahi, tidak ada transaksi narkoba yang dilakukan ataupun pencarian narkoba ataupun tujuan untuk mengambil narkoba yang dilakukan oleh kedua korban. Kami pun sudah melakukan olah TKP dan juga sudah mengecek isi handphone korban dan juga meminta keterangan ataupun lakukan pemeriksaan saksi-saksi. Tidak ada fakta demikian,” tegasnya.

Peran Pelaku dan Alat yang Digunakan

Dalam aksi pengeroyokan tersebut, Serda M dilaporkan menggunakan selang untuk menganiaya korban. Lima tersangka sipil lainnya, yakni DS (28), MF (21), GR (19), FA (19), dan MK (18), turut serta dalam penganiayaan tersebut.

Advertisement

“Untuk alat yang digunakan atau barang bukti yang digunakan untuk melakukan penganiayaan itu dilakukan oleh tersangka oknum ML adalah menggunakan selang,” kata Made.

“Jadi yang memang menggunakan alat hanya Tersangka ML sendiri, yang lainnya hanya dengan menggunakan tangan kosong dan juga membantu Tersangka ML untuk melakukan penganiayaan ataupun pengeroyokan secara bersama-sama,” imbuhnya.

Korban Meninggal Dunia

Peristiwa penganiayaan ini terjadi di wilayah Sukatani, Tapos, Depok, pada Jumat (2/1) dini hari. Kedua korban sempat dilarikan ke RS Brimob Kelapa Dua, Kota Depok. Sayangnya, satu korban berinisial WAT dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan. Korban lainnya masih dalam proses pemulihan.

Proses Hukum

Serda M saat ini ditahan oleh Polisi Militer TNI AL (Pomal) Kodaeral III. Sementara itu, kelima tersangka sipil dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP dan/atau Pasal 456 KUHP juncto Pasal 20 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement